30 Ribu Bidang Tanah di 5 Kecamatan di Gowa Tahun Ini Dapat Program PTSL
GOWA, GOSULSEL.COM –- Sebanyak 30.000 bidang tanah di lima kecamatan Kabupaten Gowa tahun ini mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Awaluddin saat melakukan audiens dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Ruang Kerja Bupati Gowa, Kamis (30/1/2020).
“Untuk tahun 2020, Kabupaten Gowa mendapat jatah PTSL sebanyak 30.000 bidang tanah target pengukuran dengan penerbitan sertifikat sebanyak 5000. Kemarin Gowa dapat 25.000 bidang tanah untuk target pengukuran tapi ada penambahan 5000 lagi sehingga total 30.000 bidang, biasanya pertengahan atau akhir tahun akan penambahan lagi. Kami menargetkan Juli sertifikatnya sudah terdistribusikan,” ungkapnya.
Lanjutnya program tersebut sebagai upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, salah satunya mengurangi kasus terjadinya sengketa tanah. Sehingga terlebih dahulu dirinya akan melakukan penyuluhan PTSL yang bertujuan agar masyarakat mengetahui manfaat dan tujuan sertifikat tanah.
“Februari nanti kami akan mulai lakukan penyuluhan ke masyarakat dan akan ada puncak penyuluhan bersama pak Bupati atau pak Wabup. Pada kegiatan penyuluhan tersebut nantinya masyarakat akan diberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan, penyediaan patok serta pemasangan tanda batas yang harus dilakukan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, walaupun program tersebut gratis, namun ada biaya dibebankan ke peserta PTSL maksimal Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp250.000) untuk penyiapan pra sertifikasi seperti penyiapan alashak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas.
“Beban biaya ini berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku sangat mengapresiasi program PTSL tersebut. Menurutnya dengan adanya program tersebut masyarakat masyarakat Kabupaten Gowa akan terbantu karena mendapat kepastian hukum atas tanahnya.
“Tentu kami sebagai pemerintah Kabupaten Gowa sangat bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin dan semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas hukum, jadi dimohon kepada masyarakat agar segera memanfaatkan momen ini dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk program PTSL ini,” pungkasnya.
Sedangkan untuk 30.000 bidang tersebut terbagi dalam lima kecamatan yakni Kecamatan Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Kecamatan Bajeng Barat.(*)