KPU Maros menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros di Aula Kantor KPU, Jl. Azoka, Pettuadae, Turikale, Jumat (31/1/2020)
#

KPUD Maros Sosialisasi Jalur Perseorangan Pilkada

Jumat, 31 Januari 2020 | 19:15 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros di Aula Kantor KPU, Jl. Azoka, Pettuadae, Turikale, Jumat (31/1/2020).

Hadir dalam kegiatan ini beberapa LO bakal calon, Bawaslu Kabupaten Maros, serta Perwakilan Dinas kependudukan dan catatan Sipil. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Komisioner KPU divisi SDM dan PARMAS, Syaharuddin. Dalam sambutannya ia mengatakan jika sosialisasi ini merupakan tahapan yang krusial dan penting untuk diketahui.

pt-vale-indonesia

“Bagi bakal calon yang akan maju pada jalur perseorangan, maka sosialisasi ini amatlah penting, bagaimana teknis pelaksanaan, tahapan dan persyaratan untuk maju jalur perseorangan akan kita paparkan pada sosialisasi ini. Olehnya itu kita berharap output dari sosialisasi ini adalah kesepahaman akan regulasi dan tahapan terkait pencalonan jalur perseorangan,” singkat Syaharuddin.

Pada rapat ini juga dijelaskan oleh komisioner KPU lainnya Divisi Teknis, Mujaddid bahwa syarat jumlah dukungan dan pesebaran bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020, berdasarkan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir (Pemilihan Umum Tahun 2019).

“Jadi jumlah dukungan berdasarkan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir (Pemilihan Umum Tahun 2019) yaitu sebanyak 245.041 pemilih. Maka syarat jumlah dukungan sekurang kurangnya 10% dari jumlah pemilih Kabupaten Maros yaitu 245.041 x 10% = 24.505 emilih dengan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Maros yaitu 14 kecamatan x 50% + 1 kecamatan = 8 kecamatan,” ungkap Mujaddid.

Selain itu, Mujaddid pun menjelaskan tahapan terkait pencalonan perseorangan, mulai dari penetapan jumlah minimum dukungan syarat dan persebaran pada tanggal 26 Oktober 2019 lalu kemudian pengumuman syarat minimal dukungan tanggal 3-16 Desember 2019, dan Penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kab. Maros 19 – 23 Februari 2020.

“Pengecekan jumlah dukungan dan persebaran itu pada 19 – 26 Februari 2020, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen pada 27 Februari – 25 Maret 2020, setelah itu kita lakukan verifikasi faktual ditingkat Desa/ Kelurahan 26 Maret – 15 April 2020. Lalu kita rekapitulasi tingkat Kecamatan 16 – 22 April 2020. Rekapitulasi di tingkat kabupaten 23 – 24 April 2020. Lalu pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, setelah itu ada kesempatan perbaikan itu berulang kembali prosesnya dan untuk pendaftarannya itu umum, baik yang lajur perseorangan maupun jalur partai politik yakni pada 16-17 Juni 2020,” tutup Jaddid.(*)


BACA JUGA