Ranperda RDTR Bakal Atur Elevasi Tanah di Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah (RDTR) bakal mengatur salah satunya elevasi dan kontur tanah yang ada di Kota Makassar. Sehingga, pada daerah tertentu tidak serta merta dilakukan pembangunan, khususnya pembangunan perumahan.
Hal dilakukan, lantaran elevasi tanah yang tidak teratur dinilai menjadi penyebab banjir yang kerap kali terjadi di Kota Makassar. Dimana sejumlah bangunan baru melakukan penimbunan atau peninggian elevasi tanah yang berdampak buruk bagi daerah lain.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RDTR, Abdi Asmara mengatakan, pada naskah akademik memang belum dibahas secara detil tentang elevasi tanah di Kota Makassar. Hanya memang sudah menjadi rekomendasi untuk segera dimasukan dalam pembahasan.
“Perda RDTR ini inilah nanti menjadi acuan Pemkot dalam mengeluarkan izin pembangunan. Ada zonasi dimana kawasan boleh didirikan perumahan, kawasan pendidikan, kawasan industri industri, kawasan rumah sakit, perkantoran dan sebagainya,” kata Abdi Asmara.
Dia mengatakan sebelum Ranperda RDTR dibahas lebih jauh, pihaknya sudah meminta Pemkot untuk melakukan pengukuran elevasi di titik banjir di Kota Makassar.
“Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Kawasan Pemikiman dan Pertanahan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan telah melakukan pengukuran elevasi. Sudah ada memang titik-titik terentu,” ujar Abdi.
Lebih jauh dia mengatakan data dan mapping elevasi itu juga menjadi acuan Pansus Ranperda RDTR untuk proses pembahasan Ranperda. Dikatakan Abdi pembahasan akan lebih konprehensif jika dilenkapi dengan data yang akurat.
Dia mencontohkan, elevasi itu menjadi dasar untuk penataan pembangunan fisikal di Kota Makassar. Misalnya di titik tertentu memiliki memiliki ketinggian elevasi 0,10 MDPL sedangkan elevasi terjun ke laut 0,20 sehingga ada selesih 0,10.
“Jadi nanti pasti ada peta elevasi. Kan nanti ada peta dasar dan ada peta elematik. Sehingga setiap pembangunan harus disesuikan dengan itu. Jika tidak sesuai Pemkot tidak boleh mengeluarkan site plannya,” tandasnya.(*)