Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb

COVID-19 di Sulsel, Pj Wali Kota Makassar Minta Masyarakat Tunda Salat Jumat

Jumat, 20 Maret 2020 | 14:30 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb meminta kepada masyarakat agar tidak melaksanakan salat Jumat untuk sementara waktu. Ia pun mengimbau mereka untuk menggantikannya dengan salat Dhuhur di rumah.

Imbauan tersebut merupakan bentuk pencegahan dari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Terlebih telah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

pt-vale-indonesia

Kata Iqbal, imbauan tersebut telah disosialisasikan ke semua tempat di Kota Makassar. Sosialisasi tersebut kemudian disampaikan kepada masyarakat melalui ketua Rumah Tangga (RT) dan Rumah Warga (RW).

“Kita minta agar Salat Jumat hari ini dan juga pekan depan untuk sementara di tiadakan dan diganti dengan Salat Dhuhur di rumah. Kita sudah perintahkan seluruh camat dan lurah untuk mensosialisasikan ini kepada ketua-ketua RW dan RT untuk disebar luaskan ke seluruh saudara muslim di Makassar,” jelasnya, Jumat (20/03/2020).

Lanjut, Iqbal juga menjelaskan, bahwa masyarakat harus lebih waspada lagi terhadap ancaman Corona ini. Instruksi dari pemerintah seperti melakukan social distancing diperlukan agar mengantisipasi penyebaran pandemi tersebut.

“Menyusul adanya masyarakat kita yang dinyatakan positif terpapar COVID-19, maka kewaspadaan kita harus betul-betul di tingkatkan. Kedisiplinan kita dalam menerapkan Social Distancing sangat menentukan keberhasilan kita melawan penyebaran virus ini. Olehnya itu, kami minta masyarakat untuk betul-betul berdiam diri dirumah melakukan Self Isolation, dan hanya beraktifitas diluar rumah jika sifatnya darurat,” ujar Iqbal.

Dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel tertanggal 20 Maret 2020, telah disampaikan imbauan untuk meniadakan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid selama dua pekan yakni pada 20 Maret dan 27 Maret 2020 nanti. Pelaksanaan Salat Jumat diganti dengan halat Dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah bagi Umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan teknologi digital dan media sosial. Ini juga bakal berlaku selama dua pekan kedepan.

Adapun MUI Sulsel telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 19 Maret 2020. Dimana pihkanya juga meminta peniadaan pelaksanaan Salat Jumat selama dua pekan dan diganti dengan Salat Dhuhur di rumah menyusul masuknya Sulsel kedalam kategori daerah pandemi Corona. (*)


BACA JUGA