FOTO: Isi surat edaran MUI Sulsel.

MUI Sulsel Keluarkan Surat Edaran Cegah Corona, Tunda Salat Jumat Dua Pekan

Jumat, 20 Maret 2020 | 14:28 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan Corona atau COVID-19. Dalam surat ini yang menjadi sorotan ialah penundaan salat Jumat selama dua pekan.

Surat edaran mengenai imbauan pencegahan Corona tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Sulsel, AGH Sanusi Baco dan Sekretaris Umum MUI Sulsel, HM Ghalib, Kamis (19/03/2020). Pihaknya mengimbau agar kaum muslim di Sulsel untuk tidak melakukan ibadah salat Jumat di Masjid.

Hal tersebut disampaikan oleh pihaknya lantaran kini Sulsel telah masuk daftar daerah yang terjangkit virus ini. Terbaru, kasus pertama di Indonesia, ada dua pasien yang telah positif. Satu telah meninggal, dan pasien lainnya masih diisolasi.

Selama imbauan ini berlaku hingga dua pekan, para masyarakat diminta untuk menggantikan salat Jumat di Masjid dengan melakukan salat Dhuhur di rumah. Ini sebagai bentuk pencegahan terhadap pandemi ini yang sudah ada di Indonesia.

Saat dikonfirmasi, HM Gholib mengaku, jika surat edaran tersebut memang dimaksudkan agar masyakarat tidak ada yang terjangkit positif akibat berkumpul di tempat keramaian. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk upaya pihaknya demi membantu pemerintah dalam mengantisipasi Corona.

“Ini kan bentuk kita dalam mengantisipasi hal ini, jadi menurut kami, kita sebaiknya mencegah,” katanya, Jumat (20/03/2020).

Adapun poin dalam surat edaran ini, diantaranya:

1. Untuk pelaksanaan salat Jumat besok dan salat Jumat berikutnya agar ditiadakan pelaksanaannya karena daerah Sulawesi Selatan sudah masuk kategori daerah pandemi corona dan sudah ada masyarakat yang tersuspect dan terpapar COVID-19.

2. Pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat Dhuhur di rumah masing-masing.

3. Apabila kondisi penularan COVID-19 telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan salaman serta tetap membawa perlengkapan salat masing-masing.

4. Informasi tentang COVID-19 hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang memiliki otoritas seperti pemerintah sehingga masyarakat tidak terpapar berita-berita hoaks.

5. Bagi masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak, shalawat kepada Nabi dan istigfar, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wata’ala. (*)


BACA JUGA