Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar, Zulkarnain Ali Naru.

THM Tetap Buka di Tengah Pandemi Corona, Izin Usaha Bakal Dicabut

Senin, 23 Maret 2020 | 17:18 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Ada tindakan tegas bagi para pelaku usaha hiburan yang tetap membuka tempatnya di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19. Izin usaha mereka pun bakal dicabut.

Pasalnya, telah ada surat edaran penutupan sementara untuk tempat hiburan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mencegah Covid-19 mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April. Olehnya, tindakan tegas diperlukan agar instruksi tersebut jalan guna menghindari penyebaran virus.

pt-vale-indonesia

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru menegaskan, kepada para pengelola usaha untuk sementara waktu mengikuti instruksi dari pemerintah. Apabila dilanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot agar izin usahanya dicabut.

“Mengenai hal itu, tentu ada sanksi, kami akan melapor ke Pemkot untuk mencabut izin usahanya, kita harus disiplin,” katanya, Senin (23/03/2020).

Selain itu, pihaknya juga meminta para pelaku usaha agar melarang karyawan dan pekerjanya untuk mudik sampai batas waktu ditentukan. Sembari menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot.

“Kita kasi waktu untuk pihak pengelola bagaimana langkah ke depan kalau misalnya usahanya ditutup untuk sementata waktu, bagaimana nanti karyawaannya,” kata Zulkarnain.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan bahwa aturan ini akan dikawal bersama pihak terkait. Ialah Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Polisi Sektor (Polsek).

“Satpol PP dan Polsek jaga disana untuk yang buka langsung ditutup,” tegasnya. (*)


BACA JUGA