Berkas calon anggota veteran, H Kallabo, warga Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Gowa, Rabu, 25 Maret 2020. Kasus calo veteran yang dilaporkan H Kallabo di Polres Gowa terus bergulir.

Kasus Calo Veteran di Gowa, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

Rabu, 25 Maret 2020 | 18:52 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM–Kasus calo veteran yang dilaporkan H Kallabo, Warga Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa masih bergulir di kepolisian.

Perkembangan terbaru, penyidik telah mengantongi dua alat bukti. Rencananya, penyidik akan menetapkan tersangka setelah gelar perkara tahap kedua.

pt-vale-indonesia

Bripka Taufiq Akbar, penyidik Sat Reskrim Polres Gowa yang menangani kasus calo veteran tersebut menuturkan, dua alat bukti itu berdasarkan petunjuk gelar perkara tahap pertama, Selasa, 3 Maret 2020 lalu.

“Kami penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Taufiq, Selasa, 24 Maret 2020.

Hanya saja terkait penetapan tersangka, akan ditentukan penyidik setelah gelar perkara tahap kedua. Agenda gelar perkara tahap kedua itu, kata Taufiq sementara disusun.

“Tinggal menyusun gelar tahap perkara kedua,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus calo veteran terlapornya adalah Abd Aziz Gassing. Terlapor saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Taring.

Sebelum digelar perkara tahap pertama, penyidik, lanjut Taufiq kembali memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan. Mereka yakni H Lago,H Latief dan H Rabadon. Ketiganya merupakan warga Dusun Rajaya, Desa Taring.

“Sesuai petunjuk peserta gelar perkara, hari Senin 23 Maret, H Rabadon dengan Azis Gassing kembali diperiksa,” bebernya.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kantor MINVET CAD Kodam XIV Hasanuddin. Diantaranya H Baharuddin (purn TNI AD) dan Baharuddin Daeng Rapi.

“Hasil keterangan keduanya membenarkan jika ada pendaftaran calon anggota veteran. Hanya proses pendaftarannya tidak dipungut biaya alias gratis,” terang Taufiq.

Hal sama juga ditegaskan Kepala MINVET CAD Gowa, Mayor Inf Yunus Kamare. Melalui balasan surat tanggal 25 Februari 2020, Yunus membalas surat penyidik Polres Gowa bahwa memang H Kallabo terdaftar sebagai calon veteran. Namun berkas ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

“Sesuai Permenhan RI nomor 10 tahun 2016 proses pendaftaran anggota veteran tidak dipungut biaya apapun,” tegas Yunus. (*)


BACA JUGA