Lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP ke-2) Reskrim Polres Gowa terkait penetapan Kades Taring, Abd Azis Gassing sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang diterima oleh pihak pelapor, Rabu, 8 April 2020.

Kasus Calo Veteran, Polres Gowa Tetapkan Kades Taring Sebagai Tersangka

Kamis, 09 April 2020 | 22:35 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM – Kasus calo veteran yang dilaporkan H Kallabo, Warga Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru.

Kades Taring, Kecamatan Biringbulu, Abdul Azis Gassing yang jadi terlapor resmi berstatus tersangka.

pt-vale-indonesia

Azis menyandang tersangka dugaan penipuan dan penggelapan setelah penyidik melakukan gelar perkara tahap kedua, Senin (6/4/2020).

Penetapan Azis sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor B/350.b/SP2HP ke 3/IV/2020) Reskrim ,8 April 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Jufri Natsir saat dikonfirmasi via selular, Kamis, 9 April 2020 membenarkan penetapan tersangka terhadap Azis Gassing.

“Iya kalau sudah ada itu (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan) berarti benar. Sudah ada tersangkanya,” ujar Jufri, Kamis (9/4/2020).

Kallabo Bin Turung, satu dari puluhan warga Desa Taring yang menjadi korban melaporkan kasus ini ke Polres Gowa, 27 September 2019 lalu.

Itu artinya butuh sekitar tujuh bulan lamanya baru penyidik menetapkan terlapor, Azis sebagai tersangka. Azis diduga menipu warganya sendiri. Ia memungut dana dari puluhan warganya dengan iming-iming diluluskan jadi anggota veteran.

Namun faktanya warga yang dipunguti dana kebanyakan tidak lulus. Sebelumnya, Bripka Taufiq Akbar, penyidik kasus ini mengisyaratkan penetapan tersangka setelah gelar perkara tahap kedua. Penetapan tersangka itu, didukung oleh dua alat bukti yang telah dikantongi.

“Kami penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Taufiq, Selasa, 24 Maret 2020 lalu.

Selama penyidikan kasus ini, sudah banyak saksi yang diperiksa. Mereka diantaranya yakni H Lago,H Latief dan H Rabadon. Ketiganya merupakan warga Dusun Rajaya, Desa Taring. Juga diketahui sebagai korban.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kantor MINVET CAD Kodam XIV Hasanuddin. Diantaranya H Baharuddin (purn TNI AD) dan Baharuddin Daeng Rapi.

“Hasil keterangan keduanya membenarkan jika ada pendaftaran calon anggota veteran. Hanya proses pendaftarannya tidak dipungut biaya alias gratis,” terang Taufiq.

Hal sama juga ditegaskan Kepala MINVET CAD Gowa, Mayor Inf Yunus Kamare. Melalui balasan surat tanggal 25 Februari 2020, Yunus membalas surat penyidik Polres Gowa bahwa memang H Kallabo terdaftar sebagai calon veteran. Namun berkas ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

“Sesuai Permenhan RI nomor 10 tahun 2016 proses pendaftaran anggota veteran tidak dipungut biaya apapun,” tegas Yunus.

Kades Taring, Abd Azis Gassing enggan menanggapi soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia memilih bungkam. Berulangkali dihubungi via telepon tak diangkat. Begitupun permintaan konfirmasi yang dikirim ke nomor whatshappnya hanya sekadar dilihat. Tapi tak dibalas. (*)


BACA JUGA