Pemkab Gowa Akan Turunkan Pajak Restoran dan Warung Selama Masa Social Distancing
GOWA, GOSULSEL.COM – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengambil langkah penurunan pungutan pajak restoran dan rumah makan selama masa isolasi pencegahan Covid 19 atau Social Distancing di Kabupaten Gowa.
Langkah itu ditetapkan karena selama ini pemerintah menganjurkan masyarakat untuk banyak menghabiskan waktu di rumah demi memutus penyebaran virus corona tersebut.
“Tentu selama ini anjuran banyak di rumah ini, restoran dan rumah makan termasuk warkop pastilah mengalami penurunan pemasukan,” jelas Adnan saat Telekonfrensi dengan wartawan. Sabtu (28/03/2020).
Ia juga memberi kelonggaran kepada para pengusaha makan dan minum untuk tetap beroperasi dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
“Misalnya di warung kita anjurkan agar tidak makan di tempat silahkan bawa ke rumah, begitu pula dengan warung kopi silahkan bungkus kopinya,” jelasnya.
Meski berpotensi mengurangi PAD, namun Adnan tidak ragu untuk mengambil langkah tersebut. Demi keberlangsungan usaha dan mempercepat pemutusan rantai virus ini.
“Tentu dengan langkah ini target pajak kita bisa saja tidak tercapai, namun saya kira kita lebih mengutamakan dulu keberlangsungan hidup para usaha masyarakat, dan juga agar penyebaran virus ini tidak bertambah lagi, maka langkah ini kita ambil,” tutupnya.(*)
*Reporter: Sandi Darmawan