Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat menemui para awak media di Kanre Rong Karebosi, Senin (30/03/2020).

Iqbal Suhaeb Sepakat Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 17 April

Selasa, 31 Maret 2020 | 14:00 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akhirnya memutuskan untuk memperpanjang belajar di rumah bagi siswa TK, SD, dan SMP sampai 17 April nanti. Hal ini disampaikannnya saat ditemui, Senin (30/03/2020).

Keputusan tersebut juga diambil menyusul adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/2181.DISDIK Tahun 2020. Ini mengenai Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Pendidikan SMA/MA, SMP/MTS sederajat dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulsel.

pt-vale-indonesia

Iqbal mengatakan, bahwa kondisi saat ini tiidak memungkinkan lagi untuk melakukan aktifitas belajar mengajar di sekolah. Pasca pandemi Corona ini menyebar, status Makassar dinaikkan menjadi tanggap darurat .

“Kita juga cermati perkembangan yang terjadi dan memang belum memungkinkan untuk dilakukan aktifitas belajar mengajar di sekolah. Makanya solusi terbaik tetap meminta anak didik untuk belajar di rumah saja dulu sambil berharap virus ini cepat berlalu,” ujarnya.

Penjelasan mengenai perpanjangan belajar jarak jauh di Makassar itu telah tertuang dalam SE tertanggal 30 Maret 2020 dengan Nomor 440/129/S.Edar/Disdik/III/2020 mengenai Tindak Lanjut pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Makassar. Surat ini pun ditandatangani langsung oleh Iqbal Suhaeb.

SE yang ditandatangani oleh Iqbal tersebut menjabarkan tentang pelaksanaan proses belajar di rumah bagi peserta didik serta bekerja dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Makassar pada seluruh jenjang pendidikan formal TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta serta jenjang pendidikan non formal pada PAUD, SPNF dan PKBM. Dimana nantinya proses tersebut diperpanjang dari tanggal 1 April hingga 17 April 2020. Melanjutkan proses belajar mengajar menggunakan mode daring di rumah masing-masing peserta didik melalui penugasan terpimpin yang dikoordinasikan oleh masing-masing guru dan atas pendampingan orang tua sesuai dengan ketersediaan aplikasi yang dapat digunakan.

“Guru dan tenaga kependidikan melakukan tugas piket secara bergiliran kecuali yang berusia di atas 50 tahun, wanita yang sedang mengandung dan atau memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan ginjal atau diabetes agar melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing,” lanjutnya.

Dalam surat tersebut, turut dipesankan agar para pendidik atau siswa senantiasa menjaga lingkungan tetap higienis, menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Serta terus menyerukan kepada orang tua peserta didik agar mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah dan melakukan psychal distancing. (*)


BACA JUGA