Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama tim Gugus Tugas. Covid-19 saat berfoto bersama di Balai Mutiara beberapa waktu yang lalu

Pejabat Pemkot Makassar Meninggal, 30 Staf Bagian Hukum Lakukan Rapid Test

Kamis, 09 April 2020 | 14:07 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 30 Staf Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan rapid test. Ini dilakukan usai Kasubag Bantuan Hukum, Zulkiflie Marauni diketahui berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) Corona dan meninggal.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengungkapkan, sebanyak Staf tersebut diperiksa lantaran pernah berinteraksi dengan almarhum Zulkiflie. Proses rapid test sendiri berlangsung di Puskesmas Makkasau, Kecamatan Ujung Pandang.

pt-vale-indonesia

“Jadi sedang dilakukan rapid test yang berinteraksi dengan pasien PDP,” kata Ismail, Rabu (8/4/2020).

Ismail juga menambahkan, bahwa keluarga almarhum juga turut diperiksa. Istri dan anak dari pun juga telah melakukan rapid test di Puskesmas Mangasa. Apabila hasil rapid test sudah keluar, maka kata Ismail hal tersebut akan mempercepat dalam melakukan tes spesimen atau swab.

Almarhum Zulkiflie Marauni sendiri wafat di usia 53 tahun usai berstatus PDP Covid-19. Ia sempat dirawat di RS Haji dan mengeluhkan soal sakit tenggorokannya. (*)


BACA JUGA