Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Priyanto

Pengamat Nilai Opsi PSBB Mampu Hentikan Pandemi Corona di Makassar

Kamis, 09 April 2020 | 22:39 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM -Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto turut menanggapi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Ini mengenai belum dipilihnya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia menyebut, bahwa PSBB mampu menghentikan pandemi Corona atau Covid-19 yang terjadi di Kota Makassar. Apalagi, Makassar menjadi titik penyebaran virus ini, dan telah memiliki jumlah kasus tertinggi di Sulawesi Selatan (Sulsel).

pt-vale-indonesia

“PSBB Makassar merupakan cara menyelematkan Sulsel, dari peningkatan penyebaran pandemi dari transmisi lokal,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, keputusan ini bergantung pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai pengambil kebijakan. Olehnya, pihak Pemprov mesti segera bertindak agar penyebaran virus ini tidak meluas.

“Pemprov sebenarnya yang bisa menentukan soal urgensi PSBB di Makassar. Secara administrasi pemerintahan Kota Makassar ini berada dalam otorisasi Pemprov melalui kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota. Gubernur sangat mudah mengkoordinasikan kebijakan ke Pj Wali Kota Makassar,” katanya saat dihubungi, Kamis (09/04/2020).

Kendati demikian, sejumlah langkah yang perlu juga dipertimbangkan jika nantinya PSBB diterapkan. Seperti aspek ekonomi yang berkaitan dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasaran kesehatan, anggaran serta operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, serta aspek keamanan. Menurutnya, disaat seperti ini, kepala daerah mesti cepat mengambil kebijakan.

“Kajian ini agar diselesaikan dalam waktu secepat mungkin. Sehingga dapat menjadi kejelasan bagi masyarakat. Pemerintah tidak bisa terus memelihara kecemasan warganya. Terutama kalau kecemasan itu juga di bangun dari kegagalan pihak-pihak lain,” terangnya. (*)


BACA JUGA