Begini Tanggapan Warga Mengenai Penerapan PSBB di Makassar

Kamis, 16 April 2020 | 18:10 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Corona. Pengusulan kebijakan ini pun telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kamis (16/04/2020).

Kabar tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan oleh warga Makassar. Beragam tanggapan dilontarkan oleh mereka. Banyak dari mereka yang mengeluhkan soal dampak ekonomi dari penerapan PSBB ini. Seperti yang diungkapkan oleh Nongko.

Nongko yang bekerja sebagai Pengemudi Bentor ini mengatakan, bahwa kebijakan ini justru akan memengaruhi penghasilannya. Di hari biasa saja, ia hanya bisa hanya mendapat dua atau tiga penumpang.

Terlebih, apabila PSBB ini diterapkan, ia tidak bisa jika harus terus tinggal di rumah. Sebab, sebagai pencari nafkah di keluarganya, Nongko harus menghidupi istri dan anaknya. Olehnya, ia merasa dilematis mengenai hal ini. Akan tetapi, Nongko mengaku akan berdiam diri di rumah jika ada jaminan oleh pihak Pemerintah.

“Masalahnya begini, kita takut memang sama penyakit (Corona), tapi mau diapa. Tinggal di rumah, tidak ada pemasukan, malah pengeluaran yang banyak. Jadi buat apa. Kita keluar karena kita butuh. Kalau ada jaminannya pemerintah, kita tinggal di rumah,” ujarnya saat ditemui di depan Mall Panakkukang, Kamis (16/04/2020).

Hal serupa juga disampaikan oleh Daeng Baji, warga asal Kecamatan Rappocini ini mengatakan, bahwa masyakarat kalangan menengah ke bawa mesti perlu diperhatikan ketika PSBB ini berlaku. Sebab, mereka yang memiliki penghasilan harian sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan mereka.

“Susah pak, kalau kita disuruh tinggal dirumah, anak banyak di rumah, baru penghasilan sudah turun sejak ada Corona, apalagi kalau ada ini, jadi tambah sengsara kita,” keluhnya saat ditemui di Toko Kelontong milknya di Jalan Pettarani.

Untuk diketahui, PSBB untuk kota Makassar telah disetujui oleh Kemenkes RI. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020. Ini tentang Penetapan PSBB di kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Dimana SK tersebut ditandatangani langaung oleh Menteri Menkes, Terawan Agus Putranto, Kamis (16/04/2020). (*)


BACA JUGA