Toko Agung/int

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Makassar Tutup Paksa Toko Agung

Jumat, 24 April 2020 | 17:21 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar melakukan peninjauan di sejumlah toko untuk memastikan aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar dipatuhi, Jumat (24/04/2020). Saat peninjauan, rupanya ada satu toko yang bandel.

Ialah Toko Agung yang beralamat di Jalan Dr. Ratulangi, Kecamatan Mamajang. Dalam video yang disebarkan oleh pihak Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di sosial media WhatsApp, petugas Satpol PP meminta pegawai untuk membuka rolling door toko Agung.

pt-vale-indonesia

Sempat terjadi perdebatan antar pihak pegawai dan petugas Satpol PP, akan tetapi pihak pegawai pun membiarkan Satpol PP masuk. Usai rolling door dibuka, rupanya tak sedikit pengunjung yang datang.

Ada proses transaksi di dalam toko. Padahal, sesuai Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai penerapan PSBB, disebutkan bahwa toko yang menjual bahan non pokok akan ditutup. Kecuali, bahan pokok dan toko medis.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Makassar, Iman Hud menyebut bahwa, petugasnya terpaksa menutup paksa toko Agung. Pasalnya, pihak manajemen tidak menaati aturan yang berlaku.

“Dia (Manajemen) sudah tahu ada aturan tapi malah dilanggar,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/04/2020).

Lanjut, kata Iman, sejatinya pihak manajemen Toko Agung tidak mengambil kesempatan dalam situasi darurat saat ini. Dimana penyebaran Corona atau Covid-19 telah meluas di Kota Makassar. Aturan dalam SK Perwali, telah jelas tertuang mengenai penghentian operasional toko bahan non pokok.

“Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan, kita ini sedang penerapan PSBB,” tegasnya.

Selanjutnya, Iman mengaku jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penerbitan kepada toko yang tidak menaati kebijakan PSBB. Meski begitu, ia meminta agar pihak Kecamatan juga turut berpartisipasi dalam hal ini.

“Seharusnya Kecamatan juga turun dalam hal ini, karena kita ini terbatas personil, tidak bisa melakukan pengawasan keseluruhan,” harapnya. (*)


BACA JUGA