Toko Bintang Cabang Pengayoman

Satpol PP Razia Aktivitas Pertokoan saat PSBB, Toko Bintang Kedapatan Beroperasi

Sabtu, 25 April 2020 | 15:00 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar melakukan razia aktivitas pertokoan hari ini, Sabtu (25/04/2020). Dalam razia tersebut, rupanya Toko Bintang masih kedapatan beroperasi.

Kejadian tersebut sekitar pukul jam 10.00 WITA, petugas Satpol PP mulai melakukan razia ke toko-toko. Ini dilakukan untuk memastikan toko non bahan pokok tidak beroperasi selama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar.

pt-vale-indonesia

Di dalam Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) juga tercantum mengenai larangan toko yang tidak menyediakan bahan pokok untuk tutup sementara. Ini berlaku selama 14 hari ke depan. Saat melakukan patroli, petugas menemukan toko Bintang yang masih buka.

“Turun anggotaku, sudah tutup. Jadi Bintang yang di Veteran, Bintang yang di Boulevard, Alauddin,” kata Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat dihubungi, Sabtu (25/04/2020).

Ia mengatakan, bahwa pihak manajemen Toko Bintang berdalih tetap buka sebab memiliki surat edaran mengenai melakukan penjualan via daring. Akan tetapi, dalam SK Perwali PSBB, toko non bahan pokok dilarang beroperasi.

“Ada surat edaran yang dia pegang itu bisa menjual online menjadi kontroversi di situ kalau bisa menjual online berarti sama rumah makan ya semua. Soalnya yang namanya online itu yang datang kan juga banyak orang. Itu kan bisa berkumpul lebih lima orang menunggu pesanan,” ujarnya.

Selanjutnya, apabila pihaknya menemukan toko non bahan pokok kedapatan beroperasi, maka pihaknya akan mengajukan sanksi kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar. Adapun sanksi yang diajukan ialah pencabutan izin usaha.

“Harus dicabut izin usahanya, jangan diperpanjang,” tegasnya. (*)


BACA JUGA