Toko Agung/int

Nekat Beroperasi di Tengah PSBB, Izin Usaha Toko Agung Resmi Dicabut

Selasa, 05 Mei 2020 | 22:22 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Izin Usaha Toko Agung akhirnya dicabut pada hari ini, Selasa (5/5/2020). Ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bernomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020.

Ini mengenai pencabutan izin usaha atas nama Toko New Agung. SK tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP, Andi Bukti Djufrie pada tanggal 5 Maret 2020.

pt-vale-indonesia

Kepala DPM-PTSP, Andi Bukti Djufrie mengatakan, bahwa ini sudah ketiga kalinya toko tersebut nekat beroperasi. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) PSBB Makassar, telah disebutkan mengenai larangan beroperasi bagi toko non sembako, seperti Toko Agung. Dimana toko tersebut hanya menyediakan Alat Tulis dan Kantor (ATK).

“Ini toko Agung sudah ketiga kalinya mereka melakukan pelanggan,” katanya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (5/4/2020).

Sebelumnya, terkait pencabutan izin usahanya ini, kata Bukti, telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar. Lantas, pihaknya pun langsung merampungkan berkas pencabutan izin usaha Toko Agung.

“Saya dapat kiriman lewat WA oleh Kadisdag (Andi Muh Yasir) terkait dengan rekomendasi teknis dari Disdag Kota Makassar artinya sekarang ini sudah saya sampaikan staf di kantor untuk membuatkan pencabutan izinnya. Insha Allah saya tanda tangani sebentar dan akan bawa izin pencabutan ini Toko Agung,” jelasnya.

Mengenai masa pencabutan izin usahanya sendiri, ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kata Bukti, ini juga dilakukan untuk memberi efek jera bagi pihak manajemen Toko Agung.

“Ini pencabutan dengan waktu yang tidak ditentukan. Artinya kita lihat perkembangannya. Kalau PSBB sudah bagus dan teman-teman Agung sudah memahami kesalahannya, kita lihat kedepannya seperti apa, dan kalau mau izinnya lagi, mereka harus bermohon lagi,” ujarnya. (*)


BACA JUGA