Kadishub Kota Makassar, Mario Said saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (1/6/2020)

Siap-siap, Sanksi Gembok Mulai Berlaku di Parkiran Balai Kota Makassar

Senin, 01 Juni 2020 | 20:22 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan sanksi gembok bagi kendaraan ASN yang memarkir secara sembarangan di sekitar Balai Kota. Pasalnya, pihaknya kini telah memiliki lahan parkir baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah marka yang tersedia di sejumlah titik. Baik di Jalan Slamet Riyadi maupun Jalan Balai Kota.

“Rambu-rambu lalu lintas, rambu dilarang Parkir dari jalan di sebagian terkhusus di Balai Kota kiri kanan. Kalau internal itu Kan pengamanannya dari Satpol PP, tergantung nanti Satpol PP,” katanya saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (1/6/2020).

Bagi pengendara yang melanggar di luar Balai Kota, kata dia, akan digembok. Sementara di dalam kawasan Balai Kota akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Makassar.

“Yang jelas kita nanti menyiapkan gembok, kalau di dalam itu ranahnya Satpol PP, kalau di luar kami akan menyiapkan bersama dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Diketahui, Balai Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, kerap menjadi lokasi kemacetan. Terutama ketika ASN pulang kantor.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan, parkiran baru telah disiapkan bagi Pegawai ASN di samping Museum Kota. Sedangkan, parkiran Balai Kota hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon II sampai eselon III.

“Khusus di balaikota nanti yang boleh parkir di sana tidak semua, jadi hanya level Kepala Dinas sampai Eselon III parkir di sana,” kata Yusran.

Yusran menjelaskan Pemerintah harus menjadi contoh dalam hal penataan parkir. “Kita harus jadi contoh dulu, bagaimana kita menertibkan lain lain kalau pemerintah sendiri tidak bisa menertibkan dirinya,” terangnya.

Pernyataan Yusran pun lantas perkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran bernomor :550/194/S.edar/Dishub/V/2020 tentang sosialisasi pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir balaikota yang terbit pada 22 Mei lalu.

Dimana dalam surat tersebut sejumlah poin penting dikatakan bahwa bagi kendaraan roda dua diarahkan ke Museum Balaikota, sedangkan untuk Kendaraan roda empat, diarahkan ke Karebosi link dan Kanre Rong. Tahapan sosialisasi dan simulasi pun dilakukan per 27 Mei hingga 1 Juni 2020.(*)


BACA JUGA