IDI Desak Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Covid-19 Dijadikan Bisnis
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar menampik tuduhan yang ditujukan terhadap pihaknya. Ini terkait isu penanganan Covid-19 yang dijadikan lahan bisnis.
Ketua IDI Makassar, Siswanto Wahab mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel serta aparat keamanan lainnya untuk menindak lanjuti hoaks yang telah beredar soal ini. Kemudian memberi sanksi hukum sesuai Undang-undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.
“Kami juga mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Graha IDI Makassar, Senin (8/6/2020).
Kabar tersebut, kata dia, sangat keliru dan merupakan hoaks. Pasalnya, seluruh Nakes bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
Menurut Siswanto, pihaknya telah berkomitmen mendukung program pemerintah. Ini dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.
“Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemic Covid-19 yang dilakukan oleh tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020,” ujarnya.
“Kami keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang wenang terhadap tenaga kesehatan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah. Serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
“Kami meminta Pemprov Sulsel secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI,” tegas Siswanto.(*)