Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution

Langgar Protokol Kesehatan, Pengamat: Sebaiknya Warga Diberi Sanksi Denda

Sabtu, 20 Juni 2020 | 17:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar mulai berlaku hari ini, Sabtu (20/6/2020). Sanksi tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2020.

Dalam Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar ini, menyebutkan ada tiga tahapan sanksi. Terdiri dari, sanksi ringan, sedang, dan berat.

pt-vale-indonesia

Sanksi ringan berupa teguran untuk orang atau badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Untuk sedang, pembubaran paksa bagi ada masyakarat yang berkumpul di suatu tempat dan menjaga jarak. Atau ada usaha yang ketahuan beroperasi namun melanggar kembali, maka dipaksa untuk tutup.

Sedangkan, sanksi beratnya, pencabutan izin usaha menanti para pelaku usaha. Ini apabila mereka telah berulang kali melakukan pelanggaran. Di sisi lain, perorangan, KTP-nya bisa saja disita.

Kendati telah ada sanksi, namun Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution melihat tidak adanya sanksi denda yang ditetapkan oleh Pemkot Makassar. Padahal, kata dia, itu merupakan hukuman yang lebih baik diberikan.

“Sebaiknya katakan dia harus membayar agar ada efek jera kepada masyarakat dan informasi harus disosialisasikan secara masif,” tandasnya saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).

Sanksi ini, menurut Adnan, tegas dan mesti diterapkan. Jika tidak diperlakukan, kemungkinan besar kasus Covid-19 akan semakin meningkat. Untuk itu, perlu diterapkan sanksi seperti itu.

“Kalau ini tidak lakukan, tidak ada tindakan tegas dari aparat, grafik yang terpapar ini sangat sulit dikendalikan,” jelas Dosen FISIPOL Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.(*)


BACA JUGA