Di Pasar, Pedagang Dilarang Berdagang Jika Tak Pakai Masker

Senin, 29 Juni 2020 | 21:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya berupaya untuk mencegah penyebaran Corona atau Covid-19 di pasar. Penerapan protokol kesehatan pun lantas dilakukan.

Penerapannya sendiri merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020. Salah satu bentuk penerapan yang penting dilakukan oleh pedagang pasar, ialah menggunakan masker.

pt-vale-indonesia

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengatakan, jika ini berlaku untuk semua pedagang, baik di pasar kecil dan besar. Apabila mereka tak menaati, maka diminta pulang untuk mengambil masker.

“Paling sanksi seperti itu dulu disuruh pulang ke rumahnya cari masker atau mau beli masker di mana baru bisa itu (berdagang). Adami beberapa, sudah banyaklah yang sudah kita sanksi,” jelasnya, Senin (29/6/2020).

Namun, kata Basdir, pihaknya juga tak bisa menegurnya terus menerus apabila mereka kedapatan melanggar. Maka dari itu, ia mengaku menyiapkan sanksi berat.

Adapun sanksinya beratnya ialah pencabutan izin berdagang. Para pedagang pun terpaksa tak menjual selama sebulan. 

“Itu pasti kita terapkan kalau misalnya tadi kan disuruh pulang ambil masker, kalau dia itu berapa kali misalnya dua tiga kali begitu setiap harinya yah kita bisa cabut izinnya,” ungkap Mantan Anggota DPRD Kota Makassar ini.

Meski sanksi diberlakukan, Basdir mengaku bila pihaknya juga ingin agar para pedagang bisa berjualan. Di tengah pandemi ini, mereka harus menghidupi keluarganya.

“Hanya sementara ji, bukan mau dimatikan rezeki orang, cabut izinnya dia tidak boleh berjualan selama masa pandemi atau satu bulan misalnya, kan seperti itu. Bukan ji dicabut permanen kasian juga masyarakat,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA