Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim

Petugas Honorer Gugus Tugas Covid-19 ‘Siluman’ Bermunculan, Inspektorat Sebut Itu Fatal

Minggu, 12 Juli 2020 | 21:33 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mewanti-wanti adanya petugas siluman selama penanganan Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan terus mengawasi penyaluran gaji para petugas honorer Gugus Tugas Covid-19.

Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengantisipasi. Ini mengenai terjadinya modus penyelewengan anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) yang dipakai dalam penanganan Covid-19

“Karena yang seperti itu tidak boleh terjadi, apalagi itu dana BTT yang di pakai, bisa fatal akibatnya,” kata Zainal, Minggu (12/07/2020).

Petugas itu sendiri diketahui, ditempatkan di berbagai tempat, seperti di Posko Covid-19, di perbatasan pada saat PSBB. Kemudian bahkan sebagai pemeriksa Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19.

Diperkirakan ada sekitar ratusan orang petugas dari berbagai instansi terkait dengan menerima honor Rp75.000 setiap harinya. Sehingga, peluang modus penyelewengan anggaran dengan memasukkan nama honor fiktif bisa saja terjadi.

Olehnya, Zainal mengimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas tidak melakukan hal tersebut. Pasalnya, mereka sudah mendapat penghasilan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau ada PNS berani berbuat begitu pasti kita akan dapat itu, akan kita telusuri itu, kita pasti usut, tidak ada boleh main main apalagi itu BTT,” tuturnya.

Menurut Zainal, hal itu merupakan tanggung jawab PPTK dan Kepala Instansi terkait. Sehingga, ia meminta agar terus melakukan pemantauan terhadap anggotanya yang bertugas

“Karena kalau kita dapati ada absennya setiap hari terus orangnya tidak pernah ada maka itu adalah temuan, karena ada saatnya nanti kita lakukan pengusutan. Yah paling kita minta fotonya saat dia bertugas, dan kita pasti bertanya ke orang orang apakah dia selalu hadir bertugas atau tidak,” tandasnya.

Diketahui, petugas siluman adalah mereka yang terdaftar menerima honor Rp75.000 setiap harinya. Tetapi tidak pernah melakukan tugasnya di lapangan.

“Jadi saya ingatkan kembali, PNS maupun Honorer yang kedapatan seperti itu akan fatal. Karena itu sama saja masuk dalam kategori merugikan negara, dan akan diproses pidana,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA