Akibat Pembangunan Makassar New Port, Keselamatan Nelayan Tradisional Terabaikan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sejak 19 Juni 2020, Nelayan Kaluku Bodoa, Amir berhenti turun melaut. Badan kapal miliknya mengalami kerusakan parah setelah menabrak pelampung besi yang memuat papan informasi proyek pembangunan Makassar New Port.
Insiden tersebut terjadi sewaktu Amir pulang melaut pada malam hari. Akibatnya, lambung kapal bagian bawah retak dan kemasukan air.
Amir harus merelakan kapalnya tenggelam. Ia pun mencari pertolongan lantaran tak bisa berjaga sepanjang waktu.
“Tidak ada tanda lampu-lampu kedipnya, ongkos perbaikan Rp6.700.000. Percuma kalau saya perbaiki sedikit karena kalau turun melaut lagi pasti rusak lagi,” kata Amir, Selasa (14/07/2020).
Terhitung, sudah hampir sebulan Amir tak turun melaut. Saat ini, dirinya hanya melakukan perbaikan kapal sedikit demi sedikit.
WALHI Sulawesi Selatan (Sulsel) pun berinisiatif melakukan penggalangan melalui kitabisa.com dengan judul Bantu Pak Amir Kembali melaut. Adapun dana yang terkumpul hingga per 14 Juni 2020 sebesar Rp316.481.
Amir tak sendirian, beberapa nelayan tradisional lain juga pernah menabrak pelampung besi. Ini terjadi saat pulang pulang melaut pada malam hari.
“Baling-baling teman patah dan harganya berkisar 4 jutaan. Sudah adami 4 nelayan yang menabrak pelampung besi karena tak ada lampu kedipnya,” ungkapnya.
Pada tahun 2011 hingga 2014, Amir dan nelayan lain sudah mampu hidup mandiri. Hingga melakukan perbaikan rumah sendiri tanpa bantuan dari pemerintah.
Hal itu berbeda dengan kondisi saat ini, Amir menyebut pendapatan nelayan menurun drastis. Ia mengatakan kebanyakan nelayan hidup dalam lilitan utang.
“Dulu pendapatan bisa sampai jutaan, sekarang paling tinggi 3 ratus ribu, rata-rata 100 hingga 200 ribu,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Amir, pembangunan tersebut mengutamakan keselamatan nelayan sekitar. Insiden ini justru membuktikan bahwa proyek tersebut mengabaikan keselamatan nelayan.
“Belum lagi mempertimbangkan kerugian ekonomi dan lingkungan yang nelayan harus ditanggung akibat proyek tersebut,” pungkasnya. (*)