Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar, Rahman Bando.

Demi Pilwalkot, ARB Lepas Status ASN Pemkot Makassar 1 Agustus

Rabu, 22 Juli 2020 | 17:42 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Keputusan Abdul Rahman Bando (ARB) untuk mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar telah mutlak. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Makassar itu tak akan lagi menyandang status ASN pada 1 Agustus nanti.

Hal tersebut dibeberkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman. Secara de facto, kata dia, ARB mundur dari ASN. 

pt-vale-indonesia

Dimana ini juga artinya, ARB telah melengkapi semua berkas pengunduran dirinya. Kemudian akan diserahkan dan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Kalau itu kan, secara de facto 1 Agustus, pak Rahman Bando akan pensiun dini,” ujar Basri saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/7/2020).

ARB sendiri rupanya telah mengajukan pengunduran diri sejak 2 Juli lalu. Mengenai alasannya, Basri mengungkapkan, jika ARB ingin maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Makassar 2020.

“Pak Rahman Bando mundur karena kepentingan pencalonan sebagai Wakil Wali Kota Makassar,” jelasnya. 

Sebelumnya, ARB memang dikabarkan bakal berpasangan dengan CEO PSM Makassar, Munafri Arifuddin dalam Pilwalkot Makassar 2020.

Berstatus ASN, ARB memang harus melepaskan statusnya apabila memang memiliki kepentingan politik. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Pasal 7 Ayat (2) huruf t menyebutkan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian, dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.(*)


BACA JUGA