KPUD Maros, melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan, di aula pertemuan KPUD Maros
#

KPUD Maros Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020

Senin, 27 Juli 2020 | 23:20 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maros, melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan, di aula pertemuan KPUD Maros.

Komisioner KPUD Maroa Syaharuddin, menuturkan bahwa PKPU ini perlu untuk disosialisasikan karena terjadi beberapa perubahan lantaran terjadinya bencana non alam Coronavirus disease (Covid) 19 di Indonesia secara umum.

“Ada beberapa hal yang berubah dalam pelaksanaan pemilihan kali ini. Jadi, dalam pelaksanaan nanti dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Sebagai bentuk upaya dalam memutus mata rantai Covid-19,” katanya.

Menurut Syaharuddin, setiap petugas KPUD Maros dilapangan nanti harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, disinfektan, handsanitizer dan APD lainnya. Begitu juga dengan kegiatan pertemuan langsung harus menjaga jarak setidaknya 1 meter.

“Kami akan membekali setiap petugas dengan APD. Untuk pemilih dan pendukung minimal menggunakan penutup mulut atau masker,” katanya.

Selain itu, dalam mencegah penularan Covid-19, KPUD Maros akan mendirikan 800 Tempat Pemungutan Suara (TPS), “Kami siapkan 800 TPS dimana setiap TPS nanti hanya melayani 500 orang pemilih,” tutupnya.

Dalam sosialisasi kali ini pihak KPUD hanya melibatkan puluhan awak media yang ada di Kabupaten Maros.(*)


BACA JUGA