Foto bersama antara TRC, orangtua kandung, bayi dan ibu angkat, Jumat (1/8/2020)

DPPA Makassar Selesaikan Kasus Hak Asuh Anak di Tengah Perayaan Idul Adha

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 23:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tak mengenal hari, kasus anak terus bermunculan. Termasuk saat perayaan Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat (31/7/2020).

Di mana kasus hak asuh anak terjadi. Kali ini, ibu angkat diketahui mengambil paksa bayi yang belum genap berumur satu tahun dari orangtua kandungnya.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, Tenri A Palallo menceritakan kronologi kasus tersebut. Kejadian ini berlangsung sesudah salat Idul Adha digelar. 

“Pas 09.00 WITA, teman shelter warga Batua menelpon, ada kasus perampasan anak oleh mama angkatnya. Kami menghubungi shelter dekat lokasi kejadian. Ternyata salah satu rumah kos tinggal bersama terlapor,” ceritanya, Sabtu (1/8/2020).

Selanjutnya, cerita Tenri, ia meminta  kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) yang diketuai Makmur Payabo untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Dibantu Binmas, mereka kemudian segera melakukan tindakan.

Ditelisik, ibu angkat tengah berada di indekost bersama bayi tersebut. Lantas, pihak TRC bersama Binmas lalu mendatangi tempat tersebut.

“Jam 12.00 WITA, Binmas dan shelter tengah memastikan, anak balita itu masih ada atau tidak di kos. Mama angkatnya yang menguasai anak sembunyi di kamar yang punya kos. Jam 15:30 WITA, TRC mendatangi lagi kos yang tunjuk oleh pak Binmas. Kemudian meminta ibu kos memanggil mama angkatnya terlapor,” sambungnya. 

Lantas, mediasi pun berlangsung. Ibu angkat bahkan sempat mengacungkan senjata tajam kepada orangtua kandung lantaran tidak ingin bayi tersebut diambil.

“Kami klarifikasi terkait tusukan pisau sama terlapor dan kenapa tidak mau dikasih itu anak dengan gemetaran terlapor mengatakan dia mau ambil paksa,” ujarnya.

Kendati demikian, mediasi tersebut membuahkan hasil. Ibu angkat akhirnya memberikan anak tersebut kepada orangtua kandung. Kasus tersebut, kata Tenri, tak berlangsung lama sebab ada tindakan cepat dilakukan pihak TRC bersama Binmas.

“Kemarin tuntas, akhirnya berhasil diselesaikan,” singkat Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ini.(*)


BACA JUGA