Ilustrasi pernikahan anak/INT

Sejak 2019, Perkawinan Anak Terus Meningkat di Makassar

Senin, 03 Januari 2022 | 20:30 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tingkat perkawinan anak di Kota Makassar meningkat selama pandemi Covid-19. Hal itu dilaporkan Intitute Community of Justice (ICJ) Kota.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama Kota Makassar mencatat kenaikan terjadi signifikan. Per tahun 2019, angka dispensasi kawin naik 100% lebih.

pt-vale-indonesia

2019, angka dispensasi nikah tercatat mencapai 1.997, jumlahnya kemudian berlipat menjadi 4.086 kasus. Kemudian kembali naik menjadi 13.297 pada tahun 2021.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soeleman mengaku jika terjadi kenaikan signifikan khususnya di Kota Makassar. Hal itu dilihat dari laporan yang masuk ke UPT PPA yang juga dilaporkan naik selama pandemi.

“Kalau tahun lalu itu dia angkanya sudah 100 lebih (data 2020 ke 2021) jadi selama pandemi cukup tinggi memang yang ambil dispensasi nikah,” ungkap Achi, Senin (03/01/2022).

Sementara tahun ini dikatakan kembali mengalami peningkatan signifikan. Hanya saja, kata Achi, untuk tahun 2021 ke 2022, data tersebut masih diproses oleh UPTD PPA sebelum dirilis ke publik.

Sementara kenaikan yang cukup signifikan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti pergaulan bebas, atau hamil di luar nikah.

“Alasannya paling besar karena pergaulan resiko atau pegaulan bebas, dia hamil, hamil di usia anak,” tambah Achi.

Anak yang menikah sejatinya wajib mengantongi sejumlah persyaratan, Diantaranya, harus mengantongi izin dari imam kelurahan, memiliki rekomendasi atau hasil pemeriksaaan dokter, serta hasil USG umur kehamilan anak tersebut.

“Jadi tidak boleh ada alasan mentolerir selain itu (hamil di luar nikah), tidak boleh untuk anak di bawah umur, karena dampak kesehatan pendidikan sosial dan dampak lainnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua ICJ Kota Makassar, Waridah mengatakan kenaikan angka perkawinan di masa pandemi disebut sebagai kenaikan yang kritis. Apalagi, Sulsel khususnya Makassar, angka kawin anak masih di atas rata-rata nasional.

Faktornya, kata dia, rentang waktu tinggal di rumah lebih tinggi dibanding sebelum pandemi Covid-19. Sementara alasannya selain hamil di luar nikah juga cukup beragam.

“Ada yang lapor karena sudah melakukan hubungan suami istri duluan, ini juga salah satu penyebab tingginya praktik perkawinan anak,” ujar Waridah.

Selanjutnya kata dia ada yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Di mana anak dianggap sebagai beban keluarga sehingga ingin cepat dinikahkan.

“Faktor lainnya disebabkan oleh faktor kultur budaya, ada yang bilang 3 kali dilamar dan ditolak itu nanti nda laku-laku. Ada yang belang perawan tua lah ini juga,” tutupnya.(*)


BACA JUGA