Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin.

IDI Makassar Sarankan Rapid Test Tak Lagi Dipakai Diagnosa Covid-19

Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:54 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar menyoroti persoalan rapid test Covid-19.

Humas IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin menyebut bahwa rapid test kurang efektif dalam mendiagnosis orang punya gejala Covid-19. Sehingga tidak disarankan digunakan. 

pt-vale-indonesia

Jika justru tetap dipakai, hanya bisa membuat masyarakat terkena virus ini. Sebab, memberikan rasa aman palsu bagi masyarakat. 

“Iya betul. Rapid itu, efektifitasnya 30 persen,” katanya saat dihubungi, Kamis (06/08/2020).

Lanjut, pria yang akrab disapa Yudi ini membeberkan, jika banyak kasus dimana hasil dari rapid test menunjukkan hasil yang kurang tepat. Misalnya saja, mereka yang dinyatakan non reaktif, namun justru positif melalui swab test.

“Tidak disarankan, karena bisa saja dia negatif palsu, positif palsu,” sambung Kabag Humas UIM ini.

Yudi juga menyarankan agar pemerintah kota Makassar tidak lagi menggunakan rapid test. “Harusnya langsung di swab, kan seperti itu,” kata dia. 

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, bahwa rapid test tetap digunakan sebagai diagnosa Covid-19. 

“Apa pun hasilnya, karena rapid test juga sudah diakui bahwa banyak bukti-bukti yang menunjukkan bahwa positif rapid dan kalau di swab juga positif,” katanya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar pada 15 April lalu.

Kendati, kata Rudy, dirinya juga melihat bahwa ada yang positif rapid test. Namun hasil swab yang negatif. “Namun karena masih berada pada situasi pandemi, seharusnya semua alat bisa kita gunakan untuk diagnosa,” katanya.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto telah meneken peraturan baru soal penggunaan rapid test Covid-19. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Ini tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan anyar ini diteken oleh Terawan pada 13 Juli. Salah satu poinnya, Rapid Test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.

“Penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik,” demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan ini. (*)


BACA JUGA