Seminar Internasional CIMCO (Consortium Of Islamic Medical Colleges), Sabtu (8/8/2020)

Seminar Internasional CIMCO, Wakil Dekan I Kedokteran UMI Tampil Sebagai Pemateri

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 20:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran (FK) UMI, Dr.dr.Nasrudin,SpOG(K),MARS, tampil sebagai pemateri di ajang Seminar Internasional CIMCO (Consortium Of Islamic Medical Colleges).

Seminar tersebut diselenggarakan oleh Federation of Islamic Medical Association (FIMA) bekerjasama dengan Forum Kedokteran Islam Indonesia (FOKI) dimana Fakultas Kedokteran UMI adalah salah satu anggota FOKI sekaligus FIMA.

pt-vale-indonesia

Seminar kali ini adalah Seri ke-II dimana Fakultas Kedokteran UHAMKA (Univ.Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka) tampil sebagai tuan rumah, Sabtu (8/8/2020).

Beberapa ahli nasional dan internasional, juga tampil membahas materi seputar Covid-19. Dari Fakultas Kedokteran UI, Dr.dr.Eka,SpPD-KKV. Dari Univ.London, Moh.Akhtar, dari Turkey, Ahli Epidemiologi, Proh.Hasan. Dari UMI, Dr.dr.Nasrudin,SpOG(K). Dan tentu saja perwakilan dari tuan rumah, Prof.Hamed,PhD,FIHA,FJCC. Acara ini dipandu oleh Dekan Fakultas Kedokteran UHAMKA.

Dalam pemaparannya, Dr.Nas menyentuh 3 aspek utama, yaitu Obstetri, Bioetik, dan Kedokteran Islam. Dari Obstetri, bagaimana memahami manajemen kasus Obstetri pada proses Anc, persalinan, hingga masa nifas selama masa pandemi.

“Kita berharap ibu-ibu hamil ini tetap terkontrol dan tidak terjadi komplikasi-komplikasi yang tidak kita inginkan. Karena semua sudah ada protokolnya untuk dijalankan dan dipatuhi bersama. Apalagi kasus kematian ibu dan anak masih cukup tinggi di wilayah kita. Sehingga jangan sampai dengan adanya pandemi ini semakin memperberat kasus,” papar Dr.Nas.

Dalam perspektif Bioetik, ketika ada pasien menolak penanganan, rujukan, hingga pihak keluarga yang mengambil paksa jenazah Covid-19. Ini dibahas dari berbagai aspek Bioetik, mencakup autonomi, justice, beneficience, dan non maleficence.

Dan dalam perspektif Islam, beliau menekankan, ketika kita menjaga satu kehidupan maka kita seakan akan telah menjaga semuanya. Sesuai aturan Syariah, Maqasyid Syariah yaitu melindungi nyawa. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).(*)


BACA JUGA