Ilustrasi/int

Marak Pernikahan Anak, LBH APIK Gandeng DPPPA Sosialisasi Dispensasi Nikah

Minggu, 09 Agustus 2020 | 21:48 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Di Makassar, pernikahan anak di bawah umur 19 tahun rupanya kian marak terjadi. Kasusnya pun bertambah pasca adanya pandemi Covid-19.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar mencatat 52 kasus pernikahan usia dini sampai saat ini. Terbanyak terjadi di Bulan April di masa pandemi yakni 16 kasus.

Untuk menekan angka kasus ini, LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK) Makassar bekerjasama dengan DPPPA Makassar. Kedua pihak akan melakukan sosialisasi terkait dispensasi permohonan nikah.

Ketua LBH APIK, Rosmiati Sain mengatakan, bahwa dispensasi nikah perlu disosialisasikan. Agar semua orangtua tahu jika usia minimal anak menikah ialah mesti di atas umur 19 tahun. Sebagaimana yang diatur dalam Revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

“Sekaligus Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin,” jelasnya, Jumat (07/08/2020).

Dalam sosialisasinya, kata dia, orangtua harus memahami dengan baik aturan tersebut. Serta tahu apabila untuk mendapat dispensasi nikah tidaklah mudah.

“Kami juga mensosialisasikan alur dan mekanisme untuk memperoleh dispensasi kawin di Kota Makassar,” katanya.

Lanjut, ia mengatakan, Perma tersebut memiliki banyak persyaratan yang ketat. Sehingga orangtua tidak mudah lagi mendaftarkan anaknya yang berusia dini untuk menikah melalui pengadilan.

“Itu sangat sarat dengan berbagai persyaratan dan harus dipenuhi orangtua ketika mau bermohon. Kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan itu maka permohonannya tidak bisa didaftarkan,” tutupnya. (*)


BACA JUGA