Pernikahan usia dini di Sulawesi Selatan

Pernikahan Anak di Makassar Meningkat Sejak Pandemi, Catat 52 Kasus

Minggu, 09 Agustus 2020 | 15:04 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pernikahan usia dini yakni di bawah 19 tahun semakin marak terjadi di Makassar. Apalagi, kasusnya kian meningkat sejak adanya pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LBH APIK, Rosniati Sain. Adapun penyebabnya, kata dia, salah satunya ialah persoalan ekonomi. Dimana keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya di tengah pandemi.

“Masa pandemi ini banyak persoalan ekonomi, pemaksaan orang tua. Kedua itu alasan hamil di luar nikah,” kata Rosniati saat ditemui di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Jumat (07/08/2020).

Selain itu, beber dia, jika peningkatan kasus juga dipengaruhi karena bimbingan dari orangtua yang kurang tepat. Tak ayal, anaknya yang masih dibawa umur itu dibiarkan menikah. 

“Sebelum pandemi dan saat pandemi ada peningkatan. Kan itu berkaitan dengan pola asuh, pergaulan dan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kasus paling sering ditemukan di pulau. Persoalannya pun kembali karena faktor ekonomi.

“Ada tiga kasus di tiga pulau karena alasan ekonomi di tengah pandemi ini,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Makassar, Tenri A Palallo membeberkan sedikitnya ada 52 kasus pernikahan usia dini di Makassar. Terbanyak, kasus ini terjadi di Bulan April di masa pandemi yakni berjumlah 16 kasus.

“Iya sekarang itu ada 52,” tegasnya. (*)


BACA JUGA