Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malanggani menandatangani persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Peripurna DPRD Gowa. Selasa (11/8/2020)

DPRD Gowa Setujui Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2019

Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:44 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Daerah Gowa. Hal ini disepakati pada rapat paripurna keenam masa sidang ketiga tahun 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Gowa. Selasa (11/8/2020)

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa, Nasaruddin Sitakka melaporkan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan beberapa hal diantaranya agar ke depannya pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) harus dibicarakan lebih dulu bersama-sama sehingga pengalokasiannya menjadi lebih efektif.

pt-vale-indonesia

“Badan Anggaran DPRD menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa. Kami menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas kerjasama Bapak Bupati Gowa dan Bapak Wakil Bupati Gowa atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam membangun Kabupaten Gowa saat ini,” tutup Nasaruddin Sitakka dalam laporannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dalam sambutannya mengatakan bahwa adanya pelampauan pendapatan asli daerah sebesar 105,24 persen memberikan motivasi tersendiri bagi pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah melalui kualitas sumber daya manusia dalam menggali sumber penerimaan lainnya. Selama ini, kata dia, SDM tersebut belum dimanfaatkan dan digali secara optimal sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, ia berharap kepada semua aparat pada unit kerja pengelola yang mempunyai sumber penerimaan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yakni dengan melakukan penyesuaian perda yang ada, penggarapan perda baru serta melakukan pengawasan yang lebih ketat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan atas kerja keras dan pengabdiannya sehingga pembahasan ranperda ini mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi perda. Walaupun disertai dengan beberapa saran dan pertimbangan yang sifatnya membangun tentunya akan menjadi perhatian bagi kami untuk ditindaklanjuti atau dicarikan solusi dalam pelaksanaan anggaran di tahun mendatang,” jelas Abd Rauf.

Diketahui, Pendapatan Daerah termasuk penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp2.013.411.115.780,91 dan teralisasikan sebesar Rp2.001.976.909.324,55 atau sebesar 99,93 persen. Sedangkan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp2.013.411.115.780,91 dan terealisasi sebesar Rp1.919.436.399.756,48 atau sebesar 95,33 persen. Sehingga Silpa per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp92.540.509.568,07.(*)


BACA JUGA