Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin

Kasus Covid-19 Kian Meningkat, IDI Sarankan Pilkada Diundur

Minggu, 20 September 2020 | 16:27 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sejak awal Covid-19 mulai mewabah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar memberi masukan agar Pilkada serentak 2020 di undur. Pengunduran jadwal dilakukan sampai situasi melandai namun tetap dilaksanakan dengan alasan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Awal September ini, IDI Makassar kembali memberi peringatan keras kepada para Calon Kepala Daerah, KPU serta Bawaslu. Mereka diminta untuk mewaspadai klaster Pilkada 2020.

pt-vale-indonesia

Namun tetap KPU tidak bergeming. IDI menilai justru ada kelonggaran dengan mengizinkan adanya keramaian pesta musik walau dengan catatan 100 orang. Tapi justru ,kenyataannya lautan massa hadir saat pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Humas IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin mengatakan, peringatan IDI sudah terbukti, data terakhir ada 60 Calon Kepala Derah yang terpapar Covid-19. Bahkan, banyaknya komisioner KPU baik pusat serta daerah terpapar virus mematikan ini. Terakhir, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir terpapar usai mendampingi Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam kunjungan kerjanya di Makassar yang juga positif Covid-19 . 

Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 tercatat sebanyak 270 daerah khususnya Sulsel ada 12 daerah kabupaten atau kota menggelar Pilkada secara serentak. IDI Makassar meminta Mendagri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu Soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam yakni pandemik virus Covid-19 khusus Bawaslu bisa memakai pasal 93 UU No.6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Aturan ini memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar.

“Di mana Penggunaan UU tersebut sangat di mungkin kan mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemik Covid-19,” imbuh pria yang akrab disapa Yudi ini.

Pria yang kerap disapa Dokter Koboi ini juga mengatakan, bahwa IDI mengingatkan bahaya klaster Pilkada 2020 mengancam. Dengan data sederhana di mana jumlah Calon Kepala Daerah seluruh Indonesia 1.468 orang dikali 10 titik selama masa kampanye yakni 71 hari maka akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran COVID-19 dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020 

“Dan massa yang terlibat di 1.042.280 titik kampanye, jika ikut aturan PKPU, maksimal 100 orang adalah 104 juta orang. Jika positivity rate Indonesia 10% maka 10 dari 100 orang yang hadir berpotensi positif OTG 10 x 1.042.280 titik maka ada 10.422.800 orang yang berpotensi Covid-19 berkeliaran dalam 71 hari kampanye wow ini bom waktu dahsyatnya lebih dari bom Hiroshima dan Nagasaki,” jelasnya.  

Lanjut, Dokter Yudi mengungkapkan, bahwa data setiap hari seminggu terakhir ini menunjukkan yang terpapar virus Covid-19 diatas angka 3500-an perhari. Dan klaster keluarga, perkantoran makin di perburuk dengan klaster Pilkada.

“Sebab, mewadahi perkumpulan massa yang tidak bisa di kontrol dengan fakta ini atas dasar kepentingan nyawa banyak orang saat nya pemerintah lakukan rem darurat Pilkada 2020 sebab sulsel dan indonesia saat ini darurat Covid-19 belum ada tanda melandai sedikitpun , penundaan Pilkada sampai covid-19 melandai tapi ini harapan semoga pemangku kebijakan mendengar,” beber Alumni Fakultas Kedokteran UMI dan Fakultas Hukum Unhas ini . 

Harapan IDI Makassar sejalan dengan keinginan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan meminta Pilkada 2020 ditunda sampai vaksin Covid-19 ditemukan. JK khawatir akan banyak pelanggaran pada saat kampanye yang rentan akan penyebaran Covid-19. (*)


BACA JUGA