Bawaslu Setop Penyelidikan Terhadap Rudy Djamaluddin Soal Mutasi Pejabat Pemkot
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Sebelumnya, Rudy sempat menjadi bidikan Bawaslu usai melakukan mutasi pejabat Pemkot di tengah tahapan Pilwalkot dimulai.
Rudy diduga melanggar undang-undang (UU) Pilkada. Sebab, memutasi dan melantik 32 pejabat pada lingkup Pemkot Makassar saat pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih. Ia mengatakan bahwa kasus itu dihentikan karena tidak bertentangan dengan UU yang ada seperti yang disangkakan sebelumnya.
“Statusnya dihentikan karena penempatan Plt sebagai pengisian jabatan yang kosong melalui Plt tidak melanggar ketentuan pasal 71 (2) UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Sri saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari enggan berkomentar banyak soal ini. Ia justru menyarankan kasus itu ditanyakan pada anggota komisioner yang lain.
“Kita hubungi mi ibu Sri,” jawab singkat Nursari.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Makassar melakukan peyelidikan atas mutasi yang dilakukan oleh Rudy di tengah tahapan Pilwakot yang sedang berjalan. Rudy melantik 32 pejabat pada, Jumat (4/9/2020) lalu. Di mana dua diantaranya adalah Camat, yakni Camat Mariso dan Ujung Pandang.
Selain itu, pejabat eselon III lainnya yang turut diganti ialah Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol. Kemudian ada pejabat eselon IV, salah satu diantaranya ialah Lurah Bangkala dan Tamalate. Atau secara keseluruhan, total sebanyak 19 pejabat Eselon III yang dilantik oleh Rudy. Sementara itu, untuk pejabat Eselon IV ialah 13 orang.(*)