Hingga Kini, Ada 13 Terduga Pelaku Pengrusakan Kantor NasDem Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Tersangka pengrusakan Kantor DPD NasDem Kota Makassar kini telah bertambah menjadi 2 orang. Sehingga, adapun total keseluruhan yakni 13 pelaku yang kini menjadi tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat Jumpa Pers di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2020). Penetapan dua tersangka, kata dia, merupakan hasil dari penyelidikan lebih lanjut dari 21 orang yang ditangkap.
“Penambahan tersangka dilakukan sesuai dengan pendalaman yang dilakukan penyidik,” kata pria yang akrab disapa Merdi.
Diantara 13 tersangka yang ditetapkan, Merdi mengungkapkan ada tiga pelaku yang masih di bawah umur. Sehingga, mereka, kata dia, akan ditangani secara khusus.
“Masih muda. Tapi kita nanti akan tangani secara khusus, akan ditangani di Balai Pemasyarakatan (Bapas),” sambungnya.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 1 KUHP yakni ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, aksi pengrusakan Kantor DPD NasDem Makassar terjadi pada Kamis (22/10/2020). Ini bermula kala aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnbus Law berlangsung. Alih-alih demo, beberapa oknum justru melakukan kericuhan. (*)