Kepala BPK Sulsel, Wahyu Priyono menyerahkan LHP ke Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo bersama Sekda Kota Makassar, Muhammad Ansar di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Sulsel, Selasa (1/12/2020).

Termasuk Makassar, BPK RI Serahkan LHP 3 Daerah

Selasa, 01 Desember 2020 | 21:42 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Sulsel, Selasa (1/12/2020).

LHP diserahkan langsung Kepala BPK Sulsel, Wahyu Priyono. Kemudian diterima Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Ansar.

pt-vale-indonesia

Selain Makassar, hadir pula tiga kepala daerah lain. Ialah Bupati Jeneponto, Ikhsan Iskandar, Wakil Wali Kota Parepare, Andi Pangerang Rahim, dan Pj Bupati Toraja Utara (Torut) Amson Padolo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menuturkan bahwa penyerahan LHP ini adalah langkah baik agar Pemkot Makassar tentunya bersama DPRD bisa bersinergi. Ini untuk memperbaiki hal-hal yang dipandang perlu terhadap pemerintahan ke depan.

Diketahui, hasil pemeriksaan tertentu terkait pengadaan barang jasa yang menjadi rekomendasi BPK RI. Yakni masih minimnya tenaga profesional di bidang pengadaan barang jasa, kurang optimalnya akun elektronik, belum adanya komite etik, dan SOP pengadaan yang belum efrktif. 

Terkait empat poin tersebut, pihak DPRD melalui panitia kerja (panja) akan menindaklanjuti. Agar semua hal yang dinilai masih kurang dapat berjalan dengan baik.

“Terimakasih kepada BPK RI karena pemeriksaan termasuk bagian dari pemerintahan dalam tafsir luas sehingga diperlukan sinergitas. Kami akan senantiasa komunikasi dan koordinasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan baik,” kata Rudianto Lallo. 

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Terkait dengan tindak lanjutnya, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas. (*)

 

Tags:

BACA JUGA