Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat ditemui di Four Points by Sheraton, Selasa (1/12/2020)

Rekomendasi KASN Tak Ditindaklanjuti, Rudy Terancam Kena Sanksi dari Presiden

Minggu, 06 Desember 2020 | 13:49 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin terancam sanksi dari Presiden RI, Jokowi Widodo. Ini apabila dirinya tak melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam jangka waktu 10 hari kerja.

Berdasarkan pasal 33 Ayat 1 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa hasil pengawasan KASN yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 3. Maka KASN merekomendasikan presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

pt-vale-indonesia

Pasalnya, KASN telah melayangkan rekomendasi sanksi kepada dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada tanggal 24 November 2020 lantaran terbukti melanggar netralitas.

Saat ini, terhitung sudah 11 hari surat edaran tersebut diterbitkan. Adapun 2 pejabat yang belum mendapatkan sanksi tersebut adalah Camat Mamajang Fadly Wellang, dan Kepala Puskesmas Manggala, Sulpiah. 

Fadly Wellang melakukan pelanggaran dengan memberi like status. Dan juga memposting gambar salah satu kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Fadly diberi sanksi moral. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004.

Sementara, Sulpiah ikut mendampingi paslon dalam kegiatan pendaftaran di Kantor KPU Kota Makassar pada 6 September lalu. Istri dari Calon Wakil Wali Kota Makassar, Abdul Rahman Bando ini kedapatan menghadiri dan mendampingi salah satu pasangan calon dalam kegiatan tersebut. Ia juga menggunakan atribut baju bertuliskan Appi-Rahman disertai dengan nama Sulpiah di bawahnya.

Atas dasar tersebut, KASN menilai perbuatan melanggar kode etik dan kode perilaku PNS. Sebagaimana ketentuan pasal 4 peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Sehingga yang bersangkutan berpotensi dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang. Ini sesuai ketentuan pasal 9 PP No.53 tahun 2010.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi menilai sikap pemerintah dalam hal ini Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin seolah meremehkan rekomendasi KASN. Bahkan, membiarkan pejabatnya berpolitik praktis.

“Pemerintah kota harus jadi wasit bukan ikut bermain politik praktis,” kata Kasrudi, Sabtu (06/12/2020).

Kasrudi pun mengingatkan Rudy Djamaluddin terhadap ancaman sanksi bila tak menindaki rekomendasi tersebut. Olehnya, pemberian hukuman segera diambil.

“Bila tak ingin dicap sebagai Pj Wali Kota yang tak netral, harusnya menindaki secepatnya. Jangan sampai berlarut-larut,” tuturnya.

Ia mewanti-wanti kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Makassar akan hilang. Pasalnya, membiarkan terjadi pelanggaran netralitas ASN.

“Ini kan semakin menguatkan kalau Pemkot Makassar ikut politik praktis,” tukasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, Ari Ashari Ilham menegaskan hal serupa. Ia meminta Rudy Djamaluddin menindaklanjuti instruksi KASN setelah diterbitkannya surat tersebut.

“Jadi kalau Pj wali kota tidak melaksanakan itu, kami sebagai wakil rakyat mempertanyakan netralitas dalam menindaki bawahannya yang bermain politik,” ungkapnya.

Ari berharap Pemkot segera memberi sanksi tegas sebelum masa pencoblosan. Hal itu diperlukan, agar tidak ada lagi ASN lainnya yang nakal melakukan politik praktis.

“Kita ketahui ASN harus netral. Mereka digaji berdasarkan pungutan rakyat dia harusnya bekerja mengurusi rakyat, soal politik itu kerja parpol,” tegas Sekertaris DPC NasDem Kota Makassar itu. (*)


BACA JUGA