Pembatasan Jam Malam, Rudy Sarankan Pedagang Terang Bulan Jualan Siang
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan kebijakan jam malam. Langkah ini diambil untuk menekan angkat kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Diketahui, kebijakan ini telah berlaku sejak 24 Desember lalu dan berakhir pada 3 Januari 2021 mendatang. Adapun jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe dibatasi sampai pukul 19.00 WITA sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin.
Disampaikan Rudy, keputusannya untuk mengambil kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dilarangnya berjualan pada malam hari dikarenakan pada waktu tersebut, riak aktivitas mulai ramai.
“Berbicara keselamatan pasti ada yang dirugikan. Kenapa batasi sampai jam 7 malam, karena aktivitas berkumpul tanda kutip bersenang-senang saat abaikan protokol kesehatan (Prokes) itu rata-rata malam hari,” ujarnya, Selasa (29/12/2020).
Semua tempat, kata dia, mengalami kondisi yang sama. Malam hari menjadi momen bagi orang-orang menghabiskan waktunya bersama teman sehabis bekerja.
“Coba liat kafe, adakah ramai sore. Itu juga penjual pisang epe. Semua ramai di malam hari. Ini kita takutkan jika terjadi pengumpulan di luar kendali, makanya keutamaan warga, kita batasi dulu,” sambungnya.
Mengenai banyaknya sorotan lantaran pelaku usaha yang sangat berdampak, ia meminta mereka untuk bersabar. Menurutnya, kebijakan ini perlu diterapkan demi kebaikan bersama.
“Kita tidak berbicara UMKM, pedagang kaki lima kita berbicara aktivitas malam ditiadakan dulu,” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini.
Kebijakan ini berlaku kepada seluruh pelaku usaha, tak terkecuali bagi pedagang martabak dan terang bulan. Ia menyarankan agar mereka berdagang di siang hari.
“Kebetulan saja, terang bulan jualan malam pi, jadi kalau dia mau menjual di siang hari saja. Jadi terang matahari,” canda Rudy. (*)