TPP Pejabat Pelaksana Tugas di Pemkot Dipangkas, Hanya Terima 20 Persen
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkup Pemkot Makassar dipangkas. Kini hanya menerima 20 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Munandar. Ia mengatakan pemangkasan TPP bagi Plt itu sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selama ini, kata dia, pejabat yang memegang dua jabatan sekaligus tetap menerima TPP dari jabatan sementaranya. Sehingga, mendapat dua sumber penghasilan dalam sebulan.
“Di jabatan definitifnya dia bisa terima TPP 100 persen. Di jabatan Plt sebelumnya menerima 75 persen, tetapi sekarang berubah menjadi 20 persen saja,” ujarnya, Senin (8/2/2021).
Kebijakan ini disebutnya mulai berlaku untuk pencairan TPP Januari. Pasalnya, regulasi dari Kemendagri keluar pada Desember 2020 lalu. Daerah bisa menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sisa menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) diterbitkan.
“Penetapan 20 persen ini hasil rapat dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi Tata Kelola Pemerintahan, dan BKD. Nilai itu sebagai tambahan beban kerja karena ada tugas lebih,” terang Munandar.
Kabag Hukum Pemkot Kota Makassar, Hari mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BKPSDM terkait rencana pengurangan TPP bagi Plt. Sesegara mungkin perwali sudah diterbitkan.
“Saya kira wajar itu. Karena itu aturan mempunya tentu punya keadilan dan manfaat. Cuma itu harus diatur dan dipastikan lewat hukum. Kalau sudah ada drafnya segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengungkapkan, kebijakan itu sudah bisa berlaku Januari. “Tetapi pencairannya belum,” tandasnya.
Untuk diketahui, setidaknya sudah ada 14 jabatan eselon II yang lowong yang pejabatnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Di antaranya, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Kebudayaan (Disbud), Dinas Kearsipan, dan Sekretaris DPRD Kota Makassar.(*)