Langgar Prokes, Satgas Raika Ancam Tutup Tempat Usaha
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) dari Satpol PP Kota Makassar mengancam bakal menutup usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Khususnya yang masih buka di atas pukul 22.00 WITA.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Raika Kota Makassar, Iman Hud. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota, seluruh tempat usaha diwajibkan tutup sesuai jadwal yang ditentukan.
“Pokoknya jam 10 malam tempat usaha semua harus tutup,” tegas Iman Hud, Selasa (27/04/2021).
Olehnya, Iman meminta semua Master Covid-19 di tingkat kecamatan membagikan SE Wali Kota di setiap tempat usaha. Sehingga, tidak ada alasan bagi tempat usaha untuk beroperasi di luar dari jadwal yang ditentukan. Apalagi sampai tidak menerapkan prokes.
“Cetak sebanyak-banyaknya surat edaran walikota, bagikan atau tempel di pintu tempat usaha, biar mereka (pelaku usaha) tahu,” ujar Iman.
Menurut Iman, Master Covid-19 di tingkat kecamatan merupakan Komandan Satgas Raika diwilayahnya masing-masing. Tetapi, tetap berkoordinasi dengan pihak Koramil dan Polsek setempat.
“Untuk hari ini, modelnya agak berbeda patroli Satgas Kota akan turun bersama Apel di wilayah kecamatan untuk razia gabungan, kita mulai setelah salat tarawih. Sekaligus menutup usaha yang masih buka,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Raika Kota Makassar, Iqbal Asnan mengaku pihaknya tak hanya menyasar tempat usaha. Namun, target utama patroli kali ini juga adalah tempat ibadah khususnya masjid.
“Tetapi perlu diingat yah, Satgas Raika bukan membubarkan tetapi hanya mengurai kerumunan,” tutur Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga meminta seluruh masyarakat terkhusus bagi pelaku usaha agar tidak lelah menerapkan prokes. Pasalnya, penularan Covid-19 masih belum berhenti.
“Untuk masyarakat, mohon untuk tidak lelah dalam menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin karena sekali lagi saya ingatkan itulah pencegahan yang paling efektif sampai dengan saat ini,” tukas Iqbal.(*)