Satgas Pengurai Raikabekerjasama dengan TNI-Polri kembali melakukan penindakan di Hanggar Tallasalapang, Kecamatan Rappocini, Sabtu (01/5/2021)/Ist

Di Rappocini, Satgas Raika Tertibkan Tempat Usaha Langgar Prokes

Minggu, 02 Mei 2021 | 21:08 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) bekerjasama dengan TNI-Polri kembali melakukan penindakan. Mereka menyambangi Hanggar Tallasalapang, Kecamatan Rappocini, Sabtu (01/5/2021).

Dijelaskan Kasi Penegakan Satgas Raika, Mufli, pihaknya menyasar beberapa tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Seperti kapasitasnya melebihi 50 persen, dan melanggar jam operasional.

pt-vale-indonesia

“Malam ini ada beberapa titik yang kami sentuh terutama yang terlalu banyak berkerumun. Selain di Hanggar, sebelumnya kami ada juha dari sultan Alauddin, warkop yang kapasitasnya melebih dari 50 persen dari pengunjungnya,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan BAP terhadap pihak pengelola. Agar tidak mengulang tindakannya.

“Jadi kami tutup, kami juga BAP supaya jangan mengulang. Kami beritahukan bahwa ini yang terakhir, kapan mengulang lagi kami akan sanksi sesuai dengan aturan main di Perwali no.51,” katanya

Adapun sanksi berupa penutupan tempat usaha. Juga bisa dikenakan denda hingga Rp10 Juta.

“Sanksi biasa berupa denda, ada dendanya sampai, kalau tidak salah Rp10 juta. Jadi kami ingatkan disini pengelola bahwa jangan lagi, harus ikut dengan aturan yamg sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar, berupa edaran yang sudah dibuat,” terangnya

Adapun tim yang diturunkan ada dua regu. Dari Polrestabes berjumlah sekitar 40 orang, dan pihak Satgas Raika sekitar 30 orang, yang dibagi 2 regu.

“Banyak tim yang turun, kalau dari Polrestabes ada 2 regu ada sekitar 40-30 orang, kalau kami ini sekitar 30 lebih dari regu 2,” jelasnya.

Tempat usaha yang melanggar dari jam operasional, diberikan sanksi berupa pembubaran. “Langsung menutup, jadi kapan sudah melebihi jam operasional jam 22.00, lewat, kami tutup, kami arahkan untuk bubar,” tutupnya.

Diketahui, meski tingkat penyebaran kasus covid-19 di Kota Makassar terus melandai. Namun hal tersebut tidak membuat pemerintah lengah.

Sehingga Wali Kota Makassar, Danny Pomanto membentuk Satgas Raika. Tugasnya mengurai keramaian di tempat umum hingga di perbatasan.

Melalui Satgas Raika, Pemkot Makassar menurunkan 1000 personil secara serentak. Dan tersebar di seluruh wilayah Kecamatan.

Pembentukan Satgas Raika sendiri, berdasarkan Perwali 51 dan 53 terkait kerumunan dan cara penanganannya. Sasaran pengawasan ialah tempat ibadah, cafe, restoran, mall dan tempat keramaian lainnya. (*)


BACA JUGA