Ketua Komite Etik dan Hukum RS Faisal, Rezza Fahlefi/Ist

RS Faisal Bantah Tudingan Tolak Pembayaran BPJS, Ini Penjelasannya

Minggu, 02 Mei 2021 | 16:25 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Rumah Sakit (RS) Faisal Makassar membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya baru-baru ini. Di mana salah satu pasien memojokkan pelayanan di sana.

Berdasarkan data yang dihimpun, pasien tersebut bernama Eka (20), Warga Makassar yang mengeluhkan pelayanan RS Faisal. Ia menolak pembayaran pasien melalui BPJS dan lebih memilih uang tunai.

pt-vale-indonesia

Hal itu juga diungkapkan oleh Ketua Komite Etik dan Hukum RS Faisal, Rezza Fahlefi mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan sesuai fakta di lapangan.

Rezza menjelaskan pada saat pasien selesai melakukan pengobatan lantas mendatangi kasir pembayaran. Lalu menyodorkan kartu BPJS.

Menurutnya, pasien tersebut melangkahi prosedur pengurusan pembayaran BPJS. Adapun yakni laporan Kepolisian.

“Karena dia kecelakaan maka pasien harus melampirkan laporan Kepolisian. Laporan dari Lakalantas akan memperlihatkan apakah masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya kita bisa tentukan BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja (Persero) penjaminnya,” kata Rezza, Minggu (02/05/2021).

Ia mengatakan Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) merupakan instansi yang berwenang. Pihaknyalah yang menentukan kategori kasus pasien.

“Apakah masuk kategori tunggal atau ganda, kalau tunggal BPJS Kesehatan yang menjamin, namun bila kecelakaan ganda maka PT. Jasa Raharja (Persero) yang menjamin,” ungkapnya.

Sementara PT Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus Lakalantas ganda. Ini sesuai ketentuan nilai santunan yang dibatasi suatu plafon tertentu sesuai regulasi.

Sementara, BPJS Kesehatan merupakan penjamin yang kedua dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban. Ketentuan jaminan yang bisa dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero) yakni sampai dengan Rp20 Juta.

Ia menjelaskan, kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Olehnya, Rezza mengatakan pihaknya telah meminta pasien untuk mendatangi kepolisian dan menyelesaikan laporan tersebut. Hal itu untuk memperjelas status kecelakaan pasien.

Hanya saja, kata dia, pasien menolak mendatangi kantor polisi. Adapun dalihnya sudah berdamai dengan pengendara usai tabrakan.

“Dia menolak mendatangi kantor Polisi,” tutup Reza. (*)

Tags:

BACA JUGA