Satgas Raika menyita puluhan miras di salah satu toko di Jalan Timor, Kecamatan Wajo, Minggu (03/05/2021)

Tertibkan Usaha Langgar Prokes, Satgas Raika Juga Sita Puluhan Miras

Senin, 03 Mei 2021 | 23:25 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Satpo PP bersama TNI-Polri terus bergerak menertibkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Salah satunya di Kecamatan Wajo.

Saat melakukan pengawasan, salah satu tempat usaha yakni RM Arema yang berlokasi di Jalan Timor kedapatan menjual Minuman Keras (Miras). Tindakan penyitaan kemudian dilakukan.

pt-vale-indonesia

Sedikitnya ada 43 botol miras berbagai merek yang disita oleh Satgas Raika. Adapun dengan rincian, 31 bir Angker, 10 bir Bintang, dan 2 bir Guinnes. 

Ketua Satgas Raika Satpol PP Makassar, Iman Hud menyebut bahwa pihak pengelola toko tidak mampu memperlihatkan berkas izin minuman alkohol (Minol). Setiap pengusaha yang ingin menjual miras diwajibkan mengantongi izin tersebut.

“Tidak dapat menunjukkan izin minol. Juga melanggar jam operasional prolkes,” tegas Iman saat dihubungi, Senin (03/05/2021).

Pihak pengelola toko, disebutkannya, terpaksa harus berurusan dengan meja hijau karena melanggar aturan. 43 botol miras yang disita pun akan dijadikan sebagai barang bukti. 

“Selanjutnya akan dibuatkan surat panggilan untuk di BAP di kantor Satpol. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” tutup Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar ini.(*)


BACA JUGA