Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat menangkap jukir liar di Mall Panakkukang, Rabu (12/05/2021)/Ist

Satgas Raika Tangkap Jukir Liar Minta Uang Parkir Rp10 Ribu di MP

Rabu, 12 Mei 2021 | 22:42 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Satpol PP Kota Makassar tak hanya menemukan pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Pihaknya juga menangkap juru parkir (jukir) liar yang mematok retribusi dengan nilai tak wajar.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satgas Raika mendapati dua jukir liar ini beraksi di Mall Panakkukang (MP). Keduanya meminta retribusi parkir sebesar Rp10 ribu kepada pengendara mobil. 

pt-vale-indonesia

Ketua Satgas Raika Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud yang berada di lokasi kemudian memberikan teguran. Ia menegaskan bahwa uang parkir untuk mobil hanya sebesar Rp5 ribu sebagaimana aturan dari pemerintah.

“Siapa yang suruh menagih uang Rp10 ribu? Itu pungli (pungutan liar) berarti melanggar,” tegas Iman  dalam tangkapan layar video yang dikirim, Rabu (12/05/2021).

Kepada keduanya, Iman memberikan peringatan keras. Tindakan tersebut, dikatakannya, hanya justru mengganggu kenyamanan warga. Jika terus dilakukan, hukuman pidana pun menanti.

“Kita berikan peringatan keras, jangan diulangi lagi,” sambung Kepala Satpol PP Kota Makassar ini.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menyebut, tarif normal untuk kendaraan roda dua yakni Rp2 ribu. Sementara roda empat ialah Rp5 ribu.

Apabila ditemukan kembali tarif yang tidak wajar, pihaknya, disebutkannya, jukir resmi dipertimbangkan untuk dipecat. Juga dilaporkan ke kepolisian dan diproses.

“Tentu kami akan sanksi, bisa saja sampai pengembalian Id card, tapi kita lihat dulu proses hukumnya,” tutupnya.(*)


BACA JUGA