460 Warga Takalar Terima Ganti Rugi Lahan Bendungan Pammukulu, Totalnya Rp107 Milliar
TAKALAR, GOSULSEL.COM — Sebanyak 460 orang warga yang terdampak pembangunan bendungan Pammukulu yang terletak di Desa Kale’ Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar menerima uang ganti rugi.
Pembayaran uang ganti rugi lahan warga diserahkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar. Pembayaran ganti rugi lahan ini merupakan pembayaran tahap ketiga.
“Tahap ketiga sudah dibayarkan sebelum lebaran kemarin, tepatnya tanggal 29-30 April 2021. Tahap ketiga ini ada 460 orang penerima ganti rugi lahan. Dengan total nilai ganti rugi Rp107 miliar,” kata Kepala BPN Kabupaten Takalar, Muhammad Naim, Selasa (18/5/2021).
Pembayaran tahap ketiga ini lanjut Muhammad Naim berlangsung di Aula Pondok Pesantren Nurul Asafa Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Dia menyebutkan saat pembayaran ganti rugi berlangsung, dari 460 orang warga yang menerima, ada 15 orang yang tidak sempat hadir.
“Jadi total yang menerima itu 445 orang warga dengan total pembayaran sebesar Rp103 miliar,” ungkapnya.
“Sesuai persetujuan nilai yang kami bayarkan itu Rp107 miliar tapi karena ada yang tidak hadir ada 15 orang dari 460 orang penerima. Jadi yang dibayarkan nilainya Rp103 miliar,” sambungnya.
Naim menjelaskan, rincian yang didapatkan perorang berbeda-beda, sesuai luas tanah, tanaman yang tumbuh diatasnya serta bangunan yang ada di atas tanah tersebut.
“Sisa dua kali pembayaran sudah selesai 100 persen. Ini kita sudah ajukan kembali 448 bidang sementara di appraisal sudah dinilai. Setelah itu kita musyawarahkan dan selanjutnya kita bayarkan melalui BWS Pompengan,” ungkapnya.
Untuk pembayaran tahap selanjutnya, kata Naim, pihaknya masih menunggu nilai dari appraisal.
“Alhamdulillah sudah tidak ada kendala-kendala. Kalaupun ada sengketa-sengketa sudah jelas kita arahkan ke pengadilan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endra Sahab