BPKAD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perwali Nomor 23 tahun 2021 terkait Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah di Hotel Horizon, Kamis (03/06/2021)

Sosialisasi Perwali, BPKAD Makassar Beri Pemahaman Soal Dana Bantuan dan Hibah ke Penerima

Kamis, 03 Juni 2021 | 19:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 tahun 2021 terkait Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah. Kegiatan berlangsung di Hotel Horizon, Kamis (03/06/2021).

Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Helmy Budiman menjelaskan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada penerima dana bantuan sosial dan hibah. Gunanya untuk memahami Perwali tersebut dengan baik.

pt-vale-indonesia

“Jadi kegiatan ini bersosialisasi berkaitan dengan Perwali Hibah Tahun 2021. Kami dari BPKAD sudah buat regulasi Perwali Nomor 23 Tahun 2021,” jelasnya.

Dalam Perwali tersebut, disampaikan Helmy, penerima harus paham terkait peruntukan dana tersebut. Selain itu juga mereka mesti tahu cara membuat laporan pertanggungjawaban.

“Harapannya, kita sudah memberikan pencerahan kepada seluruh penerima berkaitan dengan tata cara pelaksanaan serta pertanggungjawabannya,” sambungnya.

“Sehingga, dengan teman-teman yang menerima dana hibah di tahun 2021 ini khususnya dengan Perwali Nomor 23 ini bisa dengan cepat melakukan pertanggungjawaban,” kata Helmy.

Terakhir, ia juga memandang perlu adanya sosialisasi lebih awal kepada penerima dana bantuan sosial dan hibah. Pasalnya, anggaran yang bakal dikucurkan nantinya kian selektif.

“Apalagi kan ke depan ini semakin lama semakin ketat pengelolaan keuangan sehingga dengan Perwali ini kita mensosialisasikan sesuai dengan akuntabel,” tutupnya.

Sementara itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile sebagai Narasumber. Ia menekankan kepada seluruh penerima dana agar patuh terhadap setiap peraturan.

“Jadi setiap peraturan atau perundang-undangan yang dilanggar, konsekuensinya hanya ada dua. Itu ada pidana dan perdata,” tandas Suhada.

Sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah pihak lain. Yakni dari Kejari Makassar dan Subdit Tipikor Diskrimsus Polda Sulsel. Adapun moderatornya ialah Indira Mulyasari Paramastuti. (*)


BACA JUGA