Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Helmy Budiman/Ist

Sanksi Menanti, BPKAD Makassar Desak Tiga Perumda Setor Dividen Tahun 2020

Jumat, 06 Agustus 2021 | 13:55 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Makassar telah melayangkan surat teguran pertama ke Tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ketiganya diketahui masih belum menyetor dividen untuk tahun 2020.

Surat teguran pertama itu keluar pada Selasa (03/08/2021). Pihaknya mengancam bakal memberikan surat kedua jika selama seminggu belum ada itikad baik untuk menyetor.

pt-vale-indonesia

Plt Kepala BPKAD Kota Makassar, Helmy Budiman mendesak agar tiga Perumda yakni Pasar Makassar Raya, Parkir Makassar Raya, dan PDAM untuk segera menjawab surat tersebut. Dividen sudah menjadi kewajiban untuk disetor.

“Itu kan haknya Pemerintah Kota, ada uang yang disimpan di kas mereka,” kata Helmy, Jumat (06/08/2021).

Adapun daftar piutang dividen Perumda yang belum dibayarkan sejak 31 Desember 2021. Seperti Pasar Makassar Raya sebanyak Rp300.191.485.54, Parkir Makassar Raya sebesar Rp650.973.951.45, dan PDAM Makassar senilai Rp44.145.432.487.50.

Untuk itu, setelah dilayangkan surat teguran pertama, Helmy mengaku masih menunggu kabar dari tiga Perumda tersebut. Jika diindahkan maka surat teguran kedua dilayangkan.

“Kalau pun tidak ada itikad baik, sanksi akan menunggu. Kalau sanksi-nya sendiri kita serahkan ke bapak Wali Kota sebagai owner,” tukasnya. (*)


BACA JUGA