Tenaga kontrak/ilustrasi/int

BPKAD Makassar: Usulan Kenaikan Gaji Tenaga Kontrak Bebani APBD

Rabu, 29 September 2021 | 12:31 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Wacana kenaikan gaji tenaga kontrak kembali mencuat. Itu setelah Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan mengusulkan penambahan gaji sampai Rp2 juta.

Menanggapi permintaan itu, Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan mengatakan usulan tersebut dianggap cukup berat. Dan justru berpotensi membebani keuangan daerah.

pt-vale-indonesia

“Jadi tidak bisa lagi dikasi naik, ini sangat membebani APBD,” ujar Dakhlan, Rabu (29/09/2021).

Ia mengatakan porsi gaji tenaga kontrak Makassar pada APBD bahkan dilaporkan mencapai 20% dari total APBD atau sebesar Rp822 Miliar. Jumlah tersebut, dinilainya, sangat tinggi dibanding porsi anggaran lainnya.

Ia melanjutkan kalaupun rencana kenaikan dipaksakan, hal ini harus dikaji dan harus melalui penilaian apresial. “Kita lihat dululah, inikan melalui proses apresial penilaian. Jadi kalau yang seperti itu belum bisa dipastikan. Jadi harus keluar dulu hasilnya. Apakah memenuhi Rp2 Juta ini,” tukasnya.

Di sisi lain, ia juga menilai kenaikan anggatan bagi pegawai kontrak bisa saja dilakukan. Hanya saja perlu ada penyesuaian kualitas dan kuantitas pegawai pemerintahan.

“Artinya anggota DPR minta tenaga kontrak dinaikkan gajinya, tetapi harus juga tenaga kontrak yang betul-betul kualified. Jangan asal nama saja pegawai kontrak, tidak ada kerjanya, ada orangnya, pigi duduk-duduk main skater main apa,” tuturnya.

Saat ini, birokrasi terlalu gemuk. Sebab, kata dia, sudah banyak jumlah pegawai kontrak di Kota Makassar.

“Pegawai (kontrak) kita 8200 terus, ada lagi pegawai kontrak yang diangkat SKPD sebanyak 3000, nah inimi yang istilahnya Pak Wali kita mau adakan resetting,” tuturnya.

Ia mengatakan BKPSDM akan melakukan penataan kembali tenaga kontrak di Kota Makassar. Itu setelah pegawai yang betul-betul qualified didapatkan, maka gaji juga dapat ikut ditingkatkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Supratman mengatakan penambahan anggaran tersebut akan didorong pada APBD Pokok 2022. Perombakan tenaga kontrak fiktif pun mesti dilakukan agar kenaikan tidak membebani APBD.

“Sekarang sudah Rp1,5 juta, rencananya saya mau usulkan naikkan sampai Rp2 juta,” tukasnya. (*)


BACA JUGA