Ditelepon Bupati Gowa Terkait Insiden Kekerasan, MR Mengaku Siap Bertanggungjawab
GOWA, GOSULSEL.COM–Aksi kekerasan yang dilakukan Sekretaris Satpol PP Gowa, MR (57) terhadap pasangan suami-istri pemilik Cafe saat operasi PPKM Mikro di Gowa menyita perhatian publik.
Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan MR direkam oleh pemilik Cafe. Video rekaman kekerasan itu pun tersebar dan viral di media sosial.
Kecaman dari berbagai kalangan masyarakat atas aksi kekerasan tersebut terus berdatangan. Bahkan, artis-artis nasional sekelas Atta Halilintar dan Dedy Corbuzier ikut bersuara di media sosial menanggapi aksi kekerasan tersebut.
Setelah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh MR viral di media sosial, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku langsung menelpon MR.
Adnan menghubungi MR lantaran ingin memastikan video kekerasan yang viral itu memang dilakukan oleh MR saat operasi pengetatan PPMK Mikro di wilayah Kabupaten Gowa.
“Tadi malam saya langsung telepon. Begitu saya dapat laporan dan videonya saya langsung telepon yang bersangkutan. Yang bersangkutan ini kan Sekretaris Satpol, jadi tentulah saya tahu dan kenal dengan yang bersangkutan,” kata Adnan Purichta Ichsan saat jumpa pers di Rujab Bupati Gowa, Kamis (15/7/2021) malam.
Dikatakan Adnan, dalam sambungan telepon itu dia menanyakan perihal kenapa aksi kekerasan itu bisa terjadi.
“Saya langsung telepon, saya tanya kenapa bisa ada kejadian seperti ini. Jadi saya sampaikan kau telah berbuat, kau sebagai orang Gowa harus berani bertanggungjawab. Dan dia (MR) katakan saya siap bertanggung jawab,” ujar Adnan.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh MR kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polres Gowa. MR selaku terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Gowa pada, Kamis (15/7/2021).
Pemeriksaan dilakukan terkait aksi kekerasan yang dilakukan MR terhadap pasangan suami-istri di salah satu Cafe yang terletak di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari kedua korban pemilik cafe.
“Terduga berinisial MR (57) yang merupakan oknum satpol PP Gowa sementara kita periksa,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir bersama Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis (15/7/2021).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiaya, pihak polres Gowa juga telah memeriksa para saksi yang hadir pada saat kejadian.
“Saksi-saksi yang kita periksa itu 2 orang dari anggota Polri, 2 dari Satpol PP, 2 orang korban, dan 1 orang dari masyarakat,” kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan.
Untuk hasil pemeriksaan dari terduga pelaku lanjut AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, akan disampaikan setelah gelar perkara dilakukan. Begitu juga dengan penetapan status terduga pelaku.
“Untuk saat ini oknum satpol PP Gowa tersebut masih berstatus terduga pelaku. Dugaan ancaman hukuman terhadap terduga pelaku melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kita akan bekerja secara profesional. Kami harap masyarakat bisa tetap tenang,” imbauan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan. (*)
*Reporter: Endra Sahab