Bioskop di Makassar kembali beroperasi dengan menerapkan prokes Covid-19, Minggu (22/11/2020)

Bioskop di Makassar Dibolehkan Berkapasitas Penonton 70 Persen

Rabu, 20 Oktober 2021 | 22:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemkot Makassar kembali menerapkan PPKM level 2. Berlaku selama tiga pekan ke depan, terhitung mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021.

Kebijakan perpanjangan tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Makassar. Adapun dengan nomor: 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19.

pt-vale-indonesia

Dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021.

Kepala Kesbangpol Makassar, Zainal Ibrahim memaparkan sejumlah ketentuan yang berubah dalam PPKM. Seperti operasional mal kini sampai jam 9 malam.

Batasan lainnya, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

“Sebelumnya pukul 20.00, ada penambahan jam operasi di mall sampai 21.00 WITA,” ujarnya, Rabu(20/10/2021).

Selain itu, menaikkan batas kapasitas pengunjung bioskop. Yakni dari 50 persen menjadi 70 persen dari total kapasitas.

“Bioskop bisa dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Ketentuan lainnya hampir sama dengan sebelumnya. Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mengikuti pengaturan teknis dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA. Begitu juga dengan warung makan/warteg dan jajanan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Restoran atau rumah makan dan kafe menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WITA. Khusus pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam.

Selanjutnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.

Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam dibolehkan sampai pukul 21.00 WITA. Dan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.(*)


BACA JUGA