Pasca Dicopot, Satpol PP Makassar Segel Ruangan Direksi dan Dewas Perusda
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satpol PP Kota Makassar menyegel ruangan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) seluruh Perusahaan Daerah (Perusda), Selasa (07/12/2021). Itu menyusul pencopotan yang dilakukan oleh Wali Kota.
Penyegelan dimulai dari Perumda Parkir Makassar Raya bertempat di Jalan Hati Mulia. Selanjutnya ke Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Dr Sam Ratulangi.
Berikutnya, Perumda Pasar Makassar Raya, Jalan Kerung-Kerung. Dan kemudian PD Terminal Makassar Metro, di kawasan Terminal Regional Daya, Jalan Kima III.
“Ini adalah upaya tindakan yang dilakukan sebagai dari satpol PP terkait penanganan aset pemerintah kota Makassar,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan.
Lebih lanjut, penyegelan juga merupakan bagian dari instruksi Wali Kota yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makasssr bernomor 2139/880.539/Tahun 2021. Isinya tentang pemberhentian Direksi dan Anggota Dewas Perusda.
“Di dalamnya, Direksi dan badan pengawas dari lima perusda ini per hari ini sudah diberhentikan dan menunjuk lima orang tim transisi untuk melaksanakan dan menjalankan fungsi terkait operasional dari lima perusahaan daerah ini,” sambungnya.
Proses penyegelan berlangsung lancar dan tertib. Hal itu, dikatakan Iqbal, karena baik Direksi maupun Dewas sudah legowo dengan keputusan dari Wali Kota Makassar.
“Saya pikir para pimpinan perusda yang telah demisioner ini, orang-orang bijak. Yang pasti mengedepankan cara-cara yang baik pula,” ucapnya.
“Sehingga, kami persilahkan teman-teman pimpinan perusda demisioner untuk Melakukan Koordinasi dengan tim lima orang yang telah ditunjuk oleh Wali Kota,” tukas Iqbal.(*)